Masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Damai.
Pusat Riset Politik (PRP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti pentingnya penguatan peran masyarakat sipil dalam menjamin keberlangsungan pemilihan yang jujur, adil, dan bersih.
PRP BRIN menekankan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kestabilan demokrasi di tengah tantangan era digital.
Firman Noor, Peneliti Ahli Utama BRIN, menyoroti pengaruh kondisi demokrasi terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Menurutnya, peran masyarakat sipil sangat penting dalam mengawal kontestasi politik lokal lima tahunan ini agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Kita harus bekerja keras dan tetap waspada di dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Berdasarkan kajian dari International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Firman juga mencatat bahwa optimisme terkait partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 terus meningkat, terutama melalui keterlibatan aktif di media sosial.
Menurut Firman, semakin banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menilai kandidat secara objektif dan rasional.
Di sisi lain, Dr. Tonton Taufik, dosen digital marketing Universitas Ma’soem, menyatakan bahwa media sosial memiliki peran signifikan dalam penyebaran opini publik di Pemilu 2024.
Platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram telah menjadi arena utama dalam perang opini, terutama dalam menarik perhatian pemilih baru, termasuk generasi milenial dan Z.
“Pemilih baru cenderung terbuka terhadap informasi yang mereka terima dari sosial media. Mereka mungkin belum memiliki loyalitas politik yang kuat dan lebih mudah terpengaruh oleh konten-konten yang mereka konsumsi di media sosial,” ujarnya.
Dr. Tonton mengingatkan pentingnya bijak dalam berinteraksi di media sosial agar perbedaan opini tidak menimbulkan konflik.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda, juga mengingatkan bahwa polarisasi di masyarakat berpotensi muncul selama proses Pilkada 2024, terutama akibat provokasi di media sosial.
Ia menilai media sosial seringkali menjadi tempat penyebaran informasi yang belum tervalidasi, sehingga dapat memperkeruh suasana.
Selain itu, ia mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, guna menghindari polarisasi di masyarakat.
Ketiga narasumber tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang damai dan tertib. Bijak dalam menggunakan media sosial menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kedamaian pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.