UU Cipta Kerja Membawa Banyak Manfaat Positif Bagi Masyarakat Indonesia

RUU Cipta Kerja Membawa Dampak Positif Bagi Perekonomian Indonesia

RUU Cipta Kerja menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Namun demikian perumusan Omnibus Law pada pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin ini diyakini dapat membawa hal positif. Undang-undang ini akan mendorong perbaikan kondisi iklim penanaman modal melalui investasi di Indonesia ke arah yang lebih baik. Bagaimana RUU ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia kedepannya? Bagaimana pula reaksi masyarakat akan RUU tersebut?

Kesadaran masyarakat akan dampak positif RUU Cipta Kerja

Beberapa waktu lalu masyarakat telah menunjukkan berbagai reaksi terhadap RUU Cipta Kerja. Dari hasil survei Charta Politika yang dilakukan selama tanggal 6-12 Juli 2020, sebesar 55.5% responden menyatakan bahwa mereka setuju dengan pengesahan RUU tersebut di Indonesia. Survei ini melibatkan 2.000 responden yang dipilih secara acak dari 195.638 responden yang sebelumnya pernah mengikuti survei tatap muka langsung selama dua tahun terakhir.

Dari survei tersebut sebanyak 47,3% responden menyebutkan pernah mendengar mengenai RUU Cipta Kerja namun tidak terlalu memahami. Sementara 13,3% lainnya menyatakan pernah mendengar dan memahami. Dari 13,3% ini, 55,5%-nya menyatakan setuju akan RUU tersebut. Lebih lanjut, 60,5% dari responden yang setuju akan pengesahan RUU memberikan alasan mengapa mereka setuju terhadap opsi pengesahan tersebut, yakni karena RUU diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi positif setelah adanya pandemi.

RUU Cipta Kerja membuka lapangan pekerjaan baru

Salah satu pembahasan yang tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah terkait kemudahan investasi di Indonesia demi mendukung pertumbuhan usaha dan bisnis. RUU diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk membuka usaha serta investasi yang implikasinya adalah dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur mengenai ketenagakerjaan. RUU ini membahas mengenai aturan jam kerja, pesangon, upah, serta mekanisme pekerja kontrak yang ditujukan untuk dapat meningkatkan kepastian dan kualitas pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan RUU tersebut dapat menjadi solusi masalah pengangguran serta angkatan kerja baru yang belum mendapatkan kesempatan bekerja.

RUU Cipta Kerja mempermudah masuknya investasi

Selain penyerapan tenaga kerja dan kemudahan dalam mendirikan badan usaha maupun perusahaan, RUU Cipta Kerja juga memiliki tujuan positif lainnya untuk mempermudah peningkatan investasi di Indonesia. Dalam hal ini, target investasinya bukan hanya dari Penanaman Modal Asing (PMA) saja, tetapi juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

RUU akan mengatur ulang kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang semakin kuat sehingga dapat menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada 2030-2035. Deregulasi peraturan dan kebijakan terdahulu diharapkan dapat menciptakan iklim penanaman modal yang lebih mudah dan ramah.

Perwujudan dari peraturan dalam RUU Cipta Kerja terkait investasi di Indonesia salah satunya adalah penyederhanaan proses perizinan investasi menjadi lebih sederhana dan cepat. Seluruh proses terkait perizinan investasi akan diberikan kepastian peraturan dan standar, sehingga implementasi kegiatan penanaman modal tidak lagi memakan waktu yang panjang dan bertele-tele.

RUU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat pada khususnya dan perekonomian Indonesia pada umumnya. Proses perizinan investasi ke Indonesia akan lebih cepat dan mudah sehingga perekonomian diharapkan dapat segera berputar. Investasi yang cepat juga akan mendorong semakin bertumbuhnya usaha-usaha kecil, mikro, maupun menengah untuk menyerap tenaga kerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *