uu cipta kerja

Pentingnya UU Cipta Kerja untuk Hilirisasi Batubara

Presiden Joko Widodo terus percepatan peningkatan nilai tambah ataupun pabrik hilirisasi batubara. Melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Cipta Kerja dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan meminta produsen batubara tidak lagi mengekspor batubara mentah. Dengan maksud agar Indonesia dapat berubah dari negara pengekspor komoditas bahan mentah menjadi bahan jadi yang bisa meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian. Namun hingga kini realisasi pabrik peningkatan nilai tambah batubara di Indonesia hanya ada pabrik pembuatan briket dan semi coking coal plant (semi kokas), sedangkan untuk gastifikasi batubara atau proyek coal to Dimethyl Ether (DME) masih dikerjakan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang direncanakan akan beroperasi pada 2024. Lambannya realisasi hilirisasi batubara di Indonesia dapat mengurangi pendapatan negara yang hanya mengekspor barang mentah tanpa dapat mengembangkan industri hilirisasi batubara di dalam negeri.Pemerintah telah berupaya untuk mendorong proyek hilirisasi batubara dengan memberikan berbagai macam insentif pada sektor pertambangan batubara. Diantaranya royalti 0% bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dan juga peluang untuk memperoleh izin tambang seumur izin cadangan sebagai bentuk dorongan dan kepastian dari membangun pabrik hilirisasi batubara. Namun hal ini tentunya juga sangat rawan untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan royalti 0% dan juga jaminan perpanjangan izin tambang. Sebagai contoh dorongan proyek hilirisasi mineral dengan mewajibkan perusahaan untuk membangun smelter yang kemudian hanya dimanfaatkan untuk memperoleh izin agar dapat melakukan ekspor mineral mentah.Oleh sebab itu, Presiden mengintruksikan untuk mengembangkan hilirisasi di dalam negeri sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap ekspor komoditas. Oleh sebab itu diharapkan Kementerian ESDM terus memonitor perkembangan proyek gastifikasi batubara agar tidak terjadi penundaan. Kementerian Keuangan diharapkan dapat segera mengeluarkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pemberian insentif dari proyek gastifikasi batubara. https://www.kompasiana.com/edissip/5ff51d60d541df2c263db422/pentingnya-uu-cipta-kerja-untuk-hilirisasi-batubara

Pentingnya UU Cipta Kerja untuk Hilirisasi Batubara Read More »

UU Cipta Kerja Dukung Peran Pelaku Usaha dalam Ketahanan Ekonomi Nasional

Salah satu Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya Sukma Sahadewa menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.Dalam seminar daring bertajuk Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.“Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan,” jelasnya beberapa waktu lalu.Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.Baca Juga: Hingga 21 Desember, 25 WP badan sudah manfaatkan super deduction tax untuk vokasi“UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit, terdapat dalam Omnibus Law ini. Kita sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali,” kata pengacara yang juga berprofesi sebagai dokter dan memiliki usaha di beberapa sektor ini.Dengan adanya UU Cipta Kerja, masih kata Sukma, pemerintah bukan hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan pekerja.“UU Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan,” bebernya.10 Kali dibagikanSukaKomentariBagikan https://nasional.kontan.co.id/news/uu-cipta-kerja-dukung-peran-pelaku-usaha-dalam-ketahanan-ekonomi-nasional

UU Cipta Kerja Dukung Peran Pelaku Usaha dalam Ketahanan Ekonomi Nasional Read More »

Kehadiran Vaksin dan UU Cipta Kerja Bangkitkan Pasar Properti

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono optimistis kehadiran vaksin covid-19 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan membangkitkan kembali pasar properti 2021.”Dengan adanya kemudahan perizinan, pemanfaatan lahan (UU Cipta Kerja), dan juga dengan adanya vaksin covid-19 maka saya yakin pada tahun depan akan membangkitkan kembali pasar atau kebutuhan rumah oleh rakyat,” ujarnya dalam secara virtual, Selasa, 22 Desember 2020.Basuki berharap dengan kemungkinan dimulainya program vaksinasi covid-19 untuk rakyat tahun depan, sudah mulai menggairahkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah untuk bergeliat dalam mengaktifkan kembali roda perekonomian nasional.Ditambah lagi dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ini juga akan mempermudah tentang perizinan regulasi dalam pembangunan perumahan di kawasan-kawasan daerah.”Mungkin nanti FLPP yang telah dianggarkan untuk tahun depan akan kita evaluasi untuk bisa dilakukan penambahan, apabila memang dibutuhkan oleh rakyat,” kata Basuki.Dirinya melihat subsidi FLPP ini sangat menarik, bunga lima persen dan subsidi uang muka sebesar Rp4 juta tunai untuk rakyat dalam rangka mengurus administrasi, serta dokumen-dokumen penting terkait.Dengan demikian masyarakat benar-benar bisa memiliki rumah dengan angsuran sekitar Rp600 ribu sampai dengan Rp700 ribu per bulan.Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 bank pelaksana/penyalur dana bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 2021.Menurut dia, perumahan merupakan sektor ekonomi yang memiliki efek berantai (multiplier effect) besar karena dapat menggerakkan berbagai industri turunannya mulai dari material bangunan hingga industri furnitur dan elektronik.Menteri kembali mengingatkan kepada para pengembang perumahan dan bank pelaksana FLPP akan pentingnya kualitas bangunan rumah, terutama kualitas rumah subsidi yang layak huni. https://www.medcom.id/properti/news-properti/dN6A41qK-kehadiran-vaksin-dan-uu-cipta-kerja-bangkitkan-pasar-properti

Kehadiran Vaksin dan UU Cipta Kerja Bangkitkan Pasar Properti Read More »

UU Cipta Kerja Beri Mandat BUMN Dukung Pengembangan Riset Perguruan Tinggi.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai memberikan dampak positif bagi perguruan tinggi. Regulasi itu membuka peluang universitas berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal riset dan inovasi.Guru Besar Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Lily Suraya Eka Putri mengatakan, dunia akademis harus menyambut kebijakan pemerintah yang menugaskan khusus BUMN mendukung pengembang riset dan inovasi di perguruan tinggi. Kampus pun harus bisa menghasilkan teknologi tepat guna dan peningkatan nilai tambah serta hilirisasi untuk masyarakat.”Jadi, kita di perguruan tinggi tidak boleh hanya penelitian saja, tapi harus ada produk dan nilai tambahnya yang hasil akhirnya bisa dimanfaatkan masyarakat,” ucap Lily dalam diskusi daring yang digelar Pusat Pengabdian Masyarakat (PPM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Wieka Dzurriyah Nur menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat klaster dukungan riset dan inovasi. Salah satu tujuan klaster ini yaitu memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi.”Tujuan pertama, kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. Kedua, memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi,” kata Wieka.Penugasan khusus kepada BUMN ini termaktub dalam pasal 120 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan pasal 60 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pada ayat 6 tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus dapat bekerjasama dengan tujuh pihak, yang salah satunya adalah perguruan tinggi.Tujuan UU Cipta Kerja dalam klaster Dukungan Riset dan Inovasi ini, kata Wieka, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, terdapat lima prioritas, yang salah satunya adalah inovasi model bisnis.”Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerjasama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business,” beber Wieka.Semua BUMN, lanjut Wieka, harus berpegang pada elaborasi renstra dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturusasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN.”Ini mengapa sangat terbuka bagi perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan BUMN,” ucap Wieka. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/8kolg2WK-uu-ciptaker-beri-mandat-bumn-dukung-pengembangan-riset-perguruan-tinggi

UU Cipta Kerja Beri Mandat BUMN Dukung Pengembangan Riset Perguruan Tinggi. Read More »

UU Ciptaker Dukung dan Mudahkan Kemunculan UMKM Baru

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menilai kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM baru. “Menurut saya dengan hadirnya UU Cipta Kerja sangat mendukung dan memudahkan kemunculan UMKM-UMKM baru,” ujar Wakil Ketua Klaster Fintech Produktif AFPI Pamitra Wineka dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (19/11).Dia melihat salah satu pasal UU Cipta Kerja membahas bahwa saat ini UMKM tidak membutuhkan syarat jaminan aset ketika akan mengajukan permohonan pinjaman, dan kegiatan bisnisnya yang menjadi jaminan permohonan pinjaman tersebut.Kendati demikian, katanya, pemerintah juga perlu menopang semangat UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut melalui digitalisasi UMKM, dan juga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem bagi UMKM. https://republika.co.id/berita/qk1mk9383/afpi-uu-ciptaker-dukung-dan-mudahkan-kemunculan-umkm-baru

UU Ciptaker Dukung dan Mudahkan Kemunculan UMKM Baru Read More »

Pemerintah Menjaring Aspirasi Masyarakat Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja.

Di tengah proses penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah telah membentuk tim yang berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait undang-undang Cipta Kerja.Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Di kota Surabaya, pemerintah meminta pandangan dari sektor perdagangan, perindustrian, keagamaan, jaminan produk halal, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, pemerintah juga menggelar kegiatan yang sama di 2 kota lain. Pertama di Banjarmasih dengan fokus membahas sektor perizinan berusaha berbasis risiko, UMKM serta ketenagakerjaan. Selain menyerap aspirasi di kota Pahlawan, pemerintah juga menyerap aspirasi di Manado dengan fokus ke sektor kelatuan dan perikanan, pertanian, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumberdaya mineral. Pada kesempatan sebelumnya, pemerintah juga telah menggelar kegiatan serupa di Jakarta yang membahas sektor perpajakan, pertanahan, penataan ruang dan proyek strategis nasional di Palembang. Selain itu, acara serupa juga dilakukan di Bali dengan fokus pada sektor pajak dan retribusi daerah, UMKM, Koperasi serta ketenagakerjaan. Pemerintah telah menegaskan akan perlunya masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan masukan, pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh NKRI. Pemerintah juga membuka ruang dialog kepada masyarakat yang hendak memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta kerja di laman www.uu-ciptakerja.go.id. Pemerintah tentu memiliki harap dengan adanya penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih cepat mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP serta Rperpres turunan UU Cipta Kerja. Kini pemerintah sedang menyelesaikan 44 aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres). Sebelumnya, pemerintah juta telah membuka ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan maupun usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja setelah diundangkan pada 2 November 2020. Presiden RI Ir Joko Widodo juga telah memastikan bahwa pemerintah akan terbuka dalam menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan UU Cipta Kerja. Hasil serapan aspirasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadikan RPP yang dibuat nantinya, telah mengakomodir seluruh aspirasi dari pelaku usaha dan masyarakat di Indonesia. Sementara itu, Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Agung Pambudhi berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan persoalan investasi dan berusaha melalui aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah disusun. Tentu saja menanggapi hal tersebut, pemerintah harus memiliki sikap tegas sebagau pemegang otoritas kebijakan perizinan dan aturan hukumnya. Para pengusaha tenttu sangat mengharapkan pelayanan perizinan jauh lebih memberikan kepastian daripada sebelum adanya UU Cipta Kerja. Dirinya juga berharap, akan adanya investasi yang harus tergambar kuat dari seluruh RPP yang dibuat pmerintah. Misalnya, mengenai kemudahan pengurusan izin yang berbasis sistem mulai pemenuhan persyaratan dokumen hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izinnya. Kini Indonesia telah memiliki lebih dari 43.000 peraturan, yang terdiri dari 18.000 peraturan pusat, 14.000 peraturan menteri, 4.000 peraturan LPNK dan hampir 16.000 peraturan di daerah. UU Cipta kerja tentu memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi agar dapat masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan dan pembinaan. Untuk menghasilkan penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baik dan implementatif, tentu memerlukan koordinasi dan sinergi yang baik juga antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Aturan turunan UU Cipta Kerja tentu diharapkan dapat sejalan dengan semangat regulasi diatasnya supaya tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi dan hambatan investasi lainnya.Dibukanya ruang dialog untuk menjaring aspirasi dengan masyarakat luas tentu membuktikan bahwa pemerintah bersikap terbuka dan transparan terhadap segala masukan maupun kritikan agar UU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat. https://www.suaradewata.com/read/202012100003/pemerintah-menjaring-aspirasi-masyarakat-terkait-aturan-turunan-uu-cipta-kerja.html

Pemerintah Menjaring Aspirasi Masyarakat Terkait Aturan Turunan UU Cipta Kerja. Read More »

UU Cipta Kerja Batasi Penetapan Rencana Tata Ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak diketahui oleh publik, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampaknya.Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai memberikan terobosan baru dalam penataan ruang.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengungkapkan masyarakat tidak dapat mengetahui produk dari tata ruang adalah “kejatuhan warna”.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?”Misalkan di satu daerah, mulanya berwarna kuning, tiba-tiba berubah menjadi warna hijau. Terjadi juga sebaliknya, sehingga banyak menimbulkan kerumitan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020.Permasalahan selanjutnya adalah apabila seseorang ingin mengurus izin tata ruang harus mendatangi kantor yang mengurusi tentang penataan ruang, yakni dinas tata ruang. Hal ini, sangat tidak efisien dan tidak praktis serta dalam pengurusan izinnya yang belum tentu taat dengan standar prosedur.”Namun, kini kita punya Online Single Submission (OSS). Dengan melihat RDTR, tinggal langsung mengurus izin lokasinya,” ungkapnya.Sofyan mengatakan bahwa di dalam UU Cipta Kerja akan dikenalkan terobosan dalam penataan ruang, yakni dengan pembentukan forum penataan ruang, yang tujuannya mendorong inklusivitas masyarakat.”Pembentukan forum tata ruang ini nantinya akan melibatkan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait. Ini membuat impelementasi tata ruang lebih dinamis dan partisipatif,” katanya.Selain itu, terobosan yang dikenalkan oleh UU Cipta Kerja adalah membatasi waktu penetapan dalam menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR). Adapun RTR ditetapkan oleh Pemda setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR.”Untuk penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan dengan Peraturan Daerah atau Perda, paling lama dua bulan sejak mendapat Persub. Jika Perda belum ditetapkan oleh Kepala Daerah, maka RTRW bisa ditetapkan dengan Pergub/Perwalkot/Perbup yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat, tiga bulan setelah Persub dikeluarkan,” ujarnya.Namun, apabila suatu Provinsi ataupun Kabupaten/Kota belum memiliki RTRW, maka akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden, empat bulan setelah Persub dikeluarkan.”Perlu ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan tata ruang tidak akan ditarik ke pemerintah pusat/kementerian,” jelasnya. https://www.medcom.id/properti/news-properti/ybJWGDwk-uu-cipta-kerja-batasi-penetapan-rencana-tata-ruang

UU Cipta Kerja Batasi Penetapan Rencana Tata Ruang. Read More »

UU Cipta Kerja Bisa Tekan Pungutan Liar dan Tutup Celah Korupsi

Pemerintah Jokowi terus mengejar investasi guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dilakukan melalui penerbitan UU Cipta Kerja. Aturan baru tersebut menawarkan berbagai kemudahan bagi investor atau pelaku usaha. Mulai dari perizinan, hingga perpajakan yang dirampingkan.”Ini adalah undang-undang historis karena mencakup ekonomi dan dimensi perdagangan secara keseluruhan,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Mahendra Siregar dalam US-Indonesia Investment Summit, Selasa (8/12).Perampingan ini dilakukan dengan memangkas sejumlah aturan yang tumpang tindih agar lebih efisien. Selain itu, pemangkasan aturan melalui UU Cipta Kerja dinilai bisa jadi solusi untuk menutup celah korupsi.”Jadi dengan undang-undang ini, kami menyelaraskan undang-undang yang tumpang tindih, dan kemudian kami akan memangkasnya hingga menekan potensi pungutan liar dan Korupsi,” kata dia.Lebih lanjut, Mahendra menyinggung masalah dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terseret kasus dugaan korupsi. Yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap dalam waktu yang berdekatan.”Saya tidak ingin berkomentar untuk kasus itu, tapi saya ingin berkomentar dari sisi lain, di mana karena penangkapan ini kita menjadi yakin bahwa penegakan hukum menjadi lebih efektif dengan dua penangkapan tersebut,” kata Mahendra.”Dengan demikian, kredibilitas ini menunjukkan tidak ada yang namanya pengecualian untuk korupsi dan tindak kriminal lainnya,” tutupnya. https://www.merdeka.com/uang/uu-cipta-kerja-bisa-tekan-pungutan-liar-dan-tutup-celah-korupsi.html

UU Cipta Kerja Bisa Tekan Pungutan Liar dan Tutup Celah Korupsi Read More »

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Mendukung Kemudahan Berusaha dan Investasi

Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada tahun 2020 yang cenderung stagnan dari tahun 2019. Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara dengan skor 75,8 meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 68,4.Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan lebih lanjut, “Masuknya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja ini merupakan upaya nyata Indonesia untuk melakukan langkah fundamental secara struktural perbaikan terhadap penyederhanaan dan peringanan kebijakan perpajakan di Indonesia untuk mendukung investasi.”Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan bahwa, “Empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.”“Melalui UU Cipta Kerja ini terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,” sambung Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Kebijakan baru di atur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental melalui 1) penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia; 2) Penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga; 3) Penghasilan WNA dan SPDN hanya atas penghasilan dari Indonesia; 4) Relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak; 5) Penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga; dan 6) Rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.“Saya menyambut baik Sosialiasi Klaster Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto sebagai narasumber dalam acara “Sosialisasi Latar Belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan” bersama Asosiasi, Pelaku Usaha, dan Akademisi yang diadakan pada Senin, 7 Desember 2020.Selanjutnya, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan berbagai peraturan turunan, penguatan kelembagaan, iklusi pajak yang berkesinambungan, tersedianya data melalui teknologi informasi adminitrasi pajak yang modern, dan tentunya kolaborasi dengan seluruh stakeholders untuk mensukseskan keberhasilan dari kebijakan ini. https://www.tribunnews.com/kilas-non-kementrian/2020/12/07/klaster-perpajakan-uu-cipta-kerja-mendukung-kemudahan-berusaha-dan-investasi

Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Mendukung Kemudahan Berusaha dan Investasi Read More »

Masa Tenang Pilkada, Mahfud MD: Jaga Suasana Kondusif dan Hindari Kegaduhan

Kampanye Pilkada Serentak 2020 selama 71 hari telah dilalui dan saat ini memasuki masa tenang pada 6, 7, 8 Desember 2020.Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan semua pihak agar tetap menjaga suasana kondusif untuk menghindari kegaduhan selama masa tenang Pilkada Serentak 2020.”Alhamdulillah Sabtu ini, kita sudah mengakhiri masa kampanye dan mulai memasuki masa tenang pilkada serentak. Isilah hari-hari tenang itu, dengan betul-betul membuat ketenangan, tidak membuat kegaduhan. Persiapkan hari pencoblosan atau pemungutan suara 9 Desember dengan sebaik-baiknya, baik itu penyelenggara, kontestan maupun masyarakatnya,” ujar Mahfud MD dalam video keterangan pers dari rumah dinas, di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020, seperti dilansir Antara.Pilkada serentak sangat dikhawatirkan oleh banyak pihak, akan menimbulkan masalah penyebaran Covid-19, karena itu Mahfud mengajak bersama-sama membuktikan bahwa semua masyarakat bisa berlaku disiplin dan menjaga itu semua.”Untuk masyarakat, untuk rakyat, silakan berikan suara Anda, karena satu suara Anda akan menentukan masa depan Anda, sekurang-kurangnya menentukan nasib Anda di bawah kepemimpinan selama 5 tahun ke depan,” ujarnya.Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, karena masa kampanye 71 hari ini menurutnya bisa dilalui dengan baik, dan mulai besok tanggal 6, 7, 8 adalah hari-hari tenang.”Tolong di hari H, tanggal 9 itu, datang berbondong-bondong ke TPS sesuai dengan jam, jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU dan ikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh KPU. Dan jangan membuat keributan. Biasanya keributan itu terjadi sesudah perhitungan suara dan sebagainya. Semuanya harus berlaku proporsional dan tertib demi kebaikan kita bersama,” katanya. https://mikrofon.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1051063177/masa-tenang-pilkada-mahfud-md-jaga-suasana-kondusif-dan-hindari-kegaduhan

Masa Tenang Pilkada, Mahfud MD: Jaga Suasana Kondusif dan Hindari Kegaduhan Read More »