Protokol Kesehatan Harga Mati di Pilkada Serentak 2020
Meski dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diharapkan dapat berjalan secara demokratis dan aman. Aman di sini tidak saja dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga aman dari sisi kesehatan.“Pilkada serentak diharapkan bisa aman dari COVID -19, tidak menjadi wahana penyebaran virus Corona,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi dan Media Massa Henri Subiakto di diskusi Live Stream ngobrol@tempo dengan tema Persiapan Pilkada di Masa Pandemi, Jumat, 24 Juli 2020.Menurut Henri, komunikasi publik terkait keamanan dari sisi kesehatan menjadi tugas tambahan bagi Kemkominfo dalam pilkada serentak kali ini, disamping tugas-tugas komunikasi publik lain seperti voters education, yakni pendidikan kepada pemilih kenapa harus dilakukan pilkada serentak di saat pandemi, serta electorate information terkait bagaimana tata cara pelaksanaan teknis pilkada, hingga ke cara penghitungan suara.Kemkominfo juga harus memastikan infrastruktur digital bisa mendukung pilkada serentak kali ini, baik untuk kampanye maupun untuk e-recapitulation. “Selain itu ada tugas yang sudah melekat pada Kemkominfo, yakni membantu aparat penegak hukum menepis hoax dan black campaign,” ujar Henri.Dijelaskan Direktur Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bernadus Wisnu Widjaya, yang juga menjadi pembicara dalam ngobrol@tempo kali ini, protokol kesehatan menjadi harga mati dalam semua tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat kegiatan ini sangat berisiko. Penyelenggara kampanye tatap muka misalnya, harus mampu mengikuti protokol, menjaga jarak dan sebagainya.“Dari kami di BPNP saat ini sangat mengharapkan supaya tidak terjadi kerumunan karena ini biasanya menjadi klaster baru. Penyelenggara kampanye terbuka juga harus dapat menjamin supaya tidak terjadi kerumunan. Diperlukan juga pengendalian pengawasan yang ketat serta perlu ditetapkan juga sanksi agar tidak terjadi kerumunan,” kata Wisnu.Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Wiarsa Raka Sandi, KPU tidak mungkin melarang pelaksanaan kampanye tatap muka karena hal itu termaktub di dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang bentuk-bentuk kampanye. Inovasi yang bisa dilakukan KPU di antaranya terkait protokol kesehatan.“Kampanye terbuka masih mungkin dilakukan di daerah-daerah tertentu yang tergolog aman dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat,” kata Raka dalam diskusi yang dipandu Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso.Pilkada Serentak 2020 diikuti 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Menurut Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Budi Santosa, semua peraturan perundang-undangan sudah siap untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak kali ini.“Apapun yang terjadi, pilkada harus berjalan dengan baik karena ini adalah memilih peimpinan di daerah yang akan mengemban penyelenggaraan pemerintahan dalam kondisi Covid-19 ini,” ucap Budi. https://nasional.tempo.co/read/1369194/protokol-kesehatan-harga-mati-di-pilkada-serentak-2020
Protokol Kesehatan Harga Mati di Pilkada Serentak 2020 Read More »