ekonomi

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi Dibentuk

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) senantiasa meningkatkan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan tahun 2023 ditetapkan sebesar 17 juta KL. Untuk memastikan pemanfaatannya tepat sasaran, BPH Migas bersama instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi. Hal ini mengemuka dalam kunjungan Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Eman Salman Arief ke Fuel Terminal Tegal di Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut, Manager Fuel Terminal Tegal Mardiyono dan SAM Region Jawa Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Endo Eko Satriyo. Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi menyampaikan, salah satu tugas BPH Migas adalah memastikan pendistribusian BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Subsidi BBM yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu ini merupakan wujud tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap warga negaranya. Mengingat terbatasnya anggaran Pemerintah, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. “Kita mengharapkan agar BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta KL pada tahun 2023, dapat mencukupi hingga akhir tahun,” papar Iwan. Upaya yang dilakukan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain penggunaan QR Code dan menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui peningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah. “Kenyataannya, banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi. Sebagai contoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk 2 hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut. Tapi, yang terjadi, nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul. Ini yang akan kita tertibkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan perhitungan bersama kebutuhan masing-masing nelayan atau petani,” paparnya. Pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM merupakan upaya lainnya. Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina, dan bertugas melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan dan pelabuhan. “Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan,” kata Eman seraya menambahkan bahwa untuk monitoring kawasan pertambangan, akan menggandeng Inspektur Tambang. “Kita menggunakan bantuan Inspektur Tambang di daerah untuk mengecek apakah kendaraan-kendaraan di dalam tambang menggunakan BBM subsidi atau non subsidi,” tambahnya. Dalam kunjungan tersebut, Komite BPH Migas juga mengapresiasi dan memberikan semangat kepada Tim Fuel Terminal Tegal yang telah bekerja keras memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di daerah Tegal dan sekitarnya. Fasilitas ini mulai beroperasi 1 Juli 2020 dengan luas area 16,3 ha. Jumlah lembaga penyalur di terminal ini terdiri dari 69 SPBU, 8 SPBUN dan 172 outlet Pertashop. Area wilayah pendistribusian meliputi Kota/Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes. Seminar Umum Kebijakan Hilir MigasDalam rangkaian kunjungan ke Jawa Tengah, Komite BPH Migas juga menghadiri Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas di Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Selasa (1/8/2023). Kegiatan ini merupakan kerja sama BPH Migas dengan DPR RI. Komite BPH Migas Eman Salman Arief dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan hilir migas, serta memberikan masukan terkait kondisi di lapangan. “Agar dapat dicarikan solusi yang paling tepat,” ucap Eman. Sementara Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi meminta masyarakat turut serta dalam pengawasan penggunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. “BBM subsidi ini karena menggunakan anggaran negara, maka jumlahnya terbatas sehingga pemakaiannya perlu diatur secara ketat dan diawasi tidak hanya oleh BPH Migas dan aparat terkait, juga masyarakat,” kata dia. Sedangkan Anggota Komisi VII DPR Paramitha Widya Kusuma, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan dan mengharapkan agar dapat didirikan SPBU di Kecamatan Salem, mengingat SPBU terdekat berjarak 30 km sehingga sehingga sebagian besar memilih membeli BBM di pengecer dengan harga yang lebih mahal.

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi Dibentuk Read More »

RUU Cipta Kerja Upaya Pulihkan Ekonomi Nasional

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) terkait masukan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Azis menegaskan bahwa, kedatangan Serikat Pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodir dengan baik serta terawasi dalam proses pembahas RUU Cipta Kerja. “Intinya kehadiran KSPN ke DPR untuk dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga kepentingan pekerja dapat terakomodir dan terjalin komunikasi dengan baik. Tentunya DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional,” ujar Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Azis menerangkan, dalam diskusi yang berkembang, DPR dan Serikat Pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan Reformulasi di tengah krisis Ekonomi Global akibat Covid 19 yang menghantam di berbagai dunia. Menurut dia, Negara perlu melakukan Percepatan Ekonomi Nasional dengan membuka lapangan kerja, Investasi dan peningkatan produktifitas perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah krisis Ekonomi Global saat ini. “Jangan sampai kita mengalami Krisis berkepanjangan dan mengalami Resesi. Oleh karenanya, RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan di masa Krisis Ekonomi Dunia yang sedang bergejolak di masa Pandemi Covid 19. Investor boleh saja datang tapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya dalam RUU Cipta Kerja Upah pekerja di Kabupaten atau kota dapat memiliki Upah lebih besar dari Upah Provinsi dengan syarat dan ketentuan” tegasnya. Politisi Partai Golkar itu juga berharap agar Elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memahami pembahasan RUU Cipta Kerja dengan selalu membuka situs resmi DPR di Baleg DPR agar mendapatkan informasi dan substansi yang tepat sesuai dengan perkembangan waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. “Pembahasan RUU Cipta Kerja selalu terbuka dan kerap di siarkan di TV Parlemen DPR RI dan Web DPR setiap perkembangannya. Tentunya DPR selalu mendengan dan menerima masukan dari pihak manapun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja” tandasnya. Diketahui, dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Pimpinan Baleg M. Nurdin dan Anggota Baleg Lamhot Sinaga juga turut mendampingi Azis Syamsuddin

RUU Cipta Kerja Upaya Pulihkan Ekonomi Nasional Read More »

Omnibus Law Jadi Solusi Hadapi Krisis Ekonomi

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Ali menilai, omnibus law merupakan solusi paling tepat yang dilakukan pemerintah dalam menghadapai krisis ekonomi secara global pasca pandemi Covid-19. “Hal itu dikarenakan omnibus law dapat menyehatkan iklim investasi dengan kemudahan perizinan yang ada dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (12/08/2020). Untuk itu, Ahmad menyatakan dengan tegas, partai Nasdem mendukung RUU Ciptaker Omnibus Law tersebut. Terlebih menurut Ahmad, program yang diusung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ditujukan untuk membuat lapangan kerja yang lebih banyak. “Dengan begitu, akan semakin banyak tenaga kerja yang bisa diserap,” sambung Ahmad Ali seperti dalam keterangan tertulisnya. Sementara itu, tentang pro dan kontra atau silang pendapat di antara beberapa organisasi buruh terhadap omnibus law, Ahmad Ali melihat sebagai dinamika yang muncul di masyarakat. “Selama ini, memang ada sejumlah pasal yang dipertanyakan organisasi buruh menyangkut perlindungan tenaga kerja,” tuturnya. Namun, Ahmad menilai, pasal0pasal tersebut sudah selesai dibahas dengan melibatkan organisasi dan perwakilan buruh serta anggota parlemen. Saat ini, pasal dalam RUU tersebut tengah digodok di parlemen setelah diusulkan pemerintah beberapa bulan lalu,” jelasnya. Ahmad pun berharap, pembahasan omnibus law segera diselesaikan sehingga dapat menjadi terobosan ekonomi secara nasional yang harus direspon secara cepat.

Omnibus Law Jadi Solusi Hadapi Krisis Ekonomi Read More »

RUU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Kualitas Pekerja RI

Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha. Namun juga para pegawai. Karena RUU ini setelah disahkan akan mengubah iklim ketenagakerjaan menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya. Jika RUU menjadi UU yang ramah investor maka diprediksi akan ada gerojokan investasi sehingga menambah lapangan kerja. Kontroversi tentang RUU Cipta Kerja terus berlanjut. Sebenarnya mereka yang menolak belum terlalu paham apa saja maksud dari RUU tersebut. Bahkan ada pula yang tidak membaca draft-nya sama sekali. Pemerintah menciptakan RUU ini dengan maksud baik, yakni menguntungkan bagi pengusaha maupun pegawai. Juga meningkatkan kualitas pekerja. Ada pasal dalam RUU Cipta Kerja yang mengubah aturan tentang investasi. Jika ia sudah resmi jadi undang-undang, maka aturan tentang investasi akan jadi lebih tertata. Jika sudah seperti ini, maka akan mengudnang investor asing, karena mereka yakin bahwa investasi di Indonesia sangat menguntungkan dan aturannya tidak ruwet seperti dulu. Ketika ada investasi yang masuk, maka akan ada proyek baru di Indonesia. Hal ini bisa menyerap banyak tenaga kerja, sehingga terbukti RUU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi pegawai. Apalagi ekonomi kita sedang bangkit setelah dihantam badai corona. Jika ada proyek baru, akan bisa meningkatkan kondisi finansial baik negara maupun rakyatnya. Gunawan Benjamin, akademisi UIN Sumatera Utara mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja menguntungkan bagi pegawai, dan mereka bisa bersaing dengan tenaga kerja dari tenaga lain. Maksudnya, jika investor masuk ke Indonesia maka mereka akan tahu kualitas pekerja Indonesia yang tidak kalah dari negara tetangga. Jadi cukup investasi di sini, tidak usah ke sana. RUU Cipta Kerja juga mengandung pasal tentang aturan tenaga kerja kontrak. Tidak ada batas waktu jika seorang pekerja statusnya masih outsource ketika akan diangkat jadi pegawi tetap. Hal ini yang menjadikannya kontroversi. Padahal bisa meningkatkan kualitas pekerja, karena jika ingin diangkat jadi pegawai tetap, harus menunjukkan performa terbaik. Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan dengan matang dan meneliti setiap pasal dari RUU. Jadi para pekerja tidak usah takut, karena mereka akan dijamin kesejahterannya. Terbukti dari pasal lain dari RUU ini yang menyatkan bahwa pegawai berhak mendapat bonus tahunan yang nilainya bisa sampai 8 kali gaji. Dengan adanya bonus tahunan maka diharap kinerja dari para pegawai makin moncer. Karena mereka bersemangat kerja dan berharap perusahaan makin mendapat keuntungan besar. Sehingga akan lancar dalam mencairkan bonus tahunan. Ada pasal di RUU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap pekerja bisa digaji per jam. Hal ini yang membuat banyak pegawai khawatir karena gaji bisa berkurang. Padahal jika mereka sudah bekerja 8 jam di kantor dengan performa baik, tentu akan mendapat gaji yang sangat layak. Bahkan jika mau lembur juga dapat tambahan penghasilan. Jangan takut dulu. RUU Cipta Kerja juga menghapus pasal tentang hak pekerja wanita untuk cuti haid. Hal ini bukanlah suatu kekejaman, namun kenyataannya, banyak perempuan yang tetap lancar bekerja saat sedang datang bulan. Mereka tetap berkarya di kantor dan jadi produktif. Aturan di RUU ini sebenarnya diciptakan untuk menguntungkan pekerja dan membuat mereka lebih produktif. Jadi jangan diprotes sebelum benar-benar diresmikan. Perubahan memang mengagetkan namun terjadinya pergantian aturan ketenagakerjaan dijamin akan membuat pekerja untung dan jadi produktif. RUU Cipta Kerja membuat pekerja jadi produktif karena mereka yang sebelumnya hanya tenaga outsource terpicu agar diangkat jadi karyawan tetap. Selain itu, mereka juga dipancing oleh besarnya bonus tahunan. Sehingga makin semangat bekerja di kantor.

RUU Cipta Kerja Dorong Peningkatan Kualitas Pekerja RI Read More »

Pilkada di Tengah Pandemi Diyakini Mengatrol Perekonomian

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi dinilai memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. Khususnya pemesanan alat peraga kampanye. “Pemilu punya dampak menaikkan gairah ekonomi terutama yang berkaitan banyak hal, entah itu (pemesanan) spanduk, atau baliho (kampanye),” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam webinar bertajuk ‘Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19’, Minggu, 9 Agustus 2020. Sosialisasi penyelenggaraan Pilkada di masing-masing daerah juga menjadi salah satu instrumen. Keperluan sosialisasi di media massa hingga kebutuhan survei, diyakini meningkatkan kegiatan perekonomian yang lesu di masa pandemi. Terlebih terdapat 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. “Bahkan sebelum penetapan pun ada banyak bakal calon yang bekerja untuk menaikkan popularitas termasuk juga di media massa, media sosial dan seterusnya,” ucap Burhanuddin. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat lebih dari Rp20 triliun dana yang beredar saat penyelenggaraan Pilkada 2020. Pilkada 2020 membutuhkan biaya Rp24 triliun. “Mungkin dana dikeluarkan para calon bupati, wali kota, gubernur itu bisa minimal Rp10 triliun sendiri. Sehingga saat Pilkada kemungkinan Rp34-35 triliun,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, Rabu, 8 Agustus 2020.

Pilkada di Tengah Pandemi Diyakini Mengatrol Perekonomian Read More »

DPP KNPI Dukung Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama menyebutkan bahwa sertifikasi halal oleh MUI selama puluhan tahun diduga tanpa akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban publik. Hal tersebut dikatakannya karena tidak ada laporan tentang biaya dan prosesnya serta hasilnya berapa jumlah yang sudah disertifikasi sementara kantor lembaga tersebut dibiayai oleh negara lewat Kementerian Agama. “Monopoli MUI tentang sertifikasi halal berdasarkan UU 33 tahun 2014 seharusnya berakhir karena proses sertifikasi halal dialihkan atau diambil alih negara karena sifatnya yang Mandatory (wajib) sedangkan dulu sifatnya Volunteer (sukarela),” ujar Haris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu Dikatakannya, menurut UU 33 tahun 2014 kewajiban halal diberlakukan untuk semua produk makanan dan minuman sejak 17 Oktober 2019, 5 tahun sejak ditetapkan UU jaminan produk halal. Sejak itu harusnya negara mendapatkan pendapatan dari proses sertifikasi halal namun masih banyak kendala yang belum bisa diwujudkan karena menteri keuangan belum mengeluarkan tarif biaya sertifikasi halal. “Nah, dalam prosesnya, sekarang UU tersebut sedang diproses dalam klaster UU Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja). Sertifikasi halal diharapkan dengan Omnibus Law Cipta Kerja ini bahwa proses pelayanan produk halal menjadi lebih mudah, sederhana dan murah dengan melibatkan semua ormas Islam dan perguruan tinggi di Indonesia,” tuturnya. Haris memperkirakan ada 70 jutaan pelaku usaha menengah ke bawah, makanan dan minuman, dan secara Nasional yang disampaikan oleh MUI dalam suratnya kepada DPR RI pertanggal 10 Juni 2020, kapasitas sertifikasi halal di MUI secara Nasional mencapai 102.744.000 pertahunnya.

DPP KNPI Dukung Sertifikasi Halal dalam RUU Cipta Kerja Read More »

Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan Saat Pandemi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan keberlangsungan sektor perekonomian dan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Menurut Tito, di tengah pandemi COVID-19 seluruh dunia menghadapi situasi serupa yakni berupaya menyelamatkan sektor perekonomian dan menjaga kesehatan masyarakat sesuai dengan karakteristik masing-masing. “Semua berjuang untuk menyelamatkan keduanya, harus ada keseimbangan. Semua mencari rumusan masing-masing, tidak ada rumusan pasti,” kata Tito di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat. Mendagri mengatakan, salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengurangi efek domino pada sektor perekonomian adalah dengan disalurkannya bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Indonesia. “Dengan adanya bansos tersebut diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah pandemi COVID-19. Sementara untuk sektor kesehatan, pemerintah meningkatkan pelayanan serta berupaya menekan penyebaran virus corona,” katanya. Tito menjelaskan, di Indonesia, masing-masing daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, tiap-tiap kepala daerah diharapkan melakukan inovasi untuk menyelamatkan sektor perekonomian, dengan tetap menjaga kesehatan masyarakat agar tidak terpapar virus corona. Menurut dia, dua sektor tersebut, jika tidak diseimbangkan bisa menimbulkan masalah yang cukup besar. Jika pemerintah hanya fokus pada penanganan COVID-19 tanpa menjaga perekonomian, maka pelayanan kesehatan juga bisa terdampak cukup besar. “Keduanya harus diselamatkan. Jika perekonomian tertekan, kemampuan penanganan kesehatan publik akan melemah. Sebaliknya, jika hanya fokus pada ekonomi, korban akan berjatuhan, dan krisis kemanusiaan terjadi,” ujarnya. Ia menambahkan, di Indonesia tidak bisa menerapkan “lockdown” seperti negara-negara lain pada saat menangani penyebaran COVID-19. Hal tersebut disebabkan kondisi geografis Indonesia yang berbeda dengan negara lain, termasuk mobilitas masyarakat cukup tinggi. “Di Pulau Jawa saja ada 150 juta penduduk. Hampir tidak ada batas alam antardaerah, dan untuk melakukan karantina wilayah sulit,” kata Tito. Ia menjelaskan, proteksi yang paling efektif untuk menekan penyebaran COVID-19 adalah dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak ada kerumunan sosial yang memiliki risiko tinggi menyebarkan virus corona. Namun, menurut Tito, untuk menerapkan empat protokol kesehatan yang cukup sederhana tersebut tidaklah mudah. Banyak di antara masyarakat Indonesia yang masih belum paham terkait pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. “Dengan kondisi tersebut pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bersinergi untuk terus melakukan edukasi guna mengubah perilaku masyarakat agar bisa menjalankan protokol kesehatan secara ketat, khususnya pada saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan Saat Pandemi Read More »

Omnibus Law Merupakan Kebutuhan Dunia Usaha

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumatera Barat, Sengaja Budi Syukur Datuk Bandaro Djambak menilai, Omnibus Law merupakan suatu kebutuhan bagi dunia usaha. “Omnibus Law merupakan bentuk penyederhanaan dari Undang-undang yang ada,” ungkapnya kepada BentengSumbar.com, Senin, 27 Juli 2020. Dikatakannya, bagi dunia usaha, Omnibus Law sudah lama ditungu-tunggu dan diharapkan kehadirannya. “Itu lah yang kami tunggu-tunggu selama ini. Penyederhanaan aturan yang selama ini diatur banyak Undang-undang,” cakap Ketua Organda Sumbar ini. Selama ini, kata Budi Syukur, banyak aturan dan perundang-undangan yang dihadapi dan mengikat pelaku usaha. “Ada Undang-undang tenaga kerja, perpajakan, minerba, dan lain-lain. Kini semuanya disatukan dalam bentuk Omnibus Law,” ungkapnya. Pasalnya, ungkap Budi Syukur, dengan adanya Omnibus Law ini, terjadi penyederhanaan semua aturan tersebut. Meski demikian, ia berharap, Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah juga memasukan Undang-undang perpajakan. “Kita berharap Undang-undang Perpajakan juga masuk ke Omnibus Law. Kami berharap, adanya penyederhanaan penghitungan pajak,” harapnya. Dikatakannya, dengan adanya Omnibus Law ini, akan memperlancar dunia usaha, dan tidak mengganggu iklim investasi yang telah ada. “Harapan kita tentu memperlancar dunia usaha, jangan sampai mengganggu iklim investasi. Yang menolak, tidak perlu kita komentari, karena itu terserah mereka. Kita paham, penafsiran suatu UU sangat banyak,” ujarnya. Sepanjang yang ia pahami, kebaradaan Omnibus Law nantinya akan menguntungkan dunia usaha. “Akan menguntungkan dunia usaha, karena dunia usaha mengharapkan kecepatan, ketepatan dan tidak rumitnya birokrasi,” urainya. Menurutnya, dunia usaha selama ini sudah kenyang dengan aturan yang mengikat. “Jadi dengan penyederhanaan itu, sangat menguntung dunia usaha. Harusnya yang menolak Omnibus Law, mereka mesti berfikir juga betapa sulitnya berusaha saat ini,” tukuknya. Misalnya, pengusaha memikirkan gaji tenaga kerja, beban bunga bank, pemasaran dan lain-lain, ditengah pandemi Covid-19. “Apalagi disaat Covid-19, kondisi dunia usaha sangat terdampak. Namun, dunia usaha tetap memikirkan gaji karyawan,” cakapnya. Dikatakannya, Investor juga perlu kepastian berusaha, keamanan berusaha, dan kenyamanan berusaha. Artinya mereka ingin ada penyederhanaan aturan berinvestasi dan jaminan investasi. “Menjembatinya investor dan masyarakat, negara atau pemerintah harus hadir. Pemerintah harus melindungi investor. Ketika investor sudah diberi izin, maka pemerintah wajib mengawal investasi yang ada,” urainya. “Jangan pemerintah hanya memberi secarik kertas. Tapi memang betul-betul mengawal proses investasi itu. Dan kita harap, hadirnya Omnibus Law ini memenuhi harapan kita semua,” cakapnya.

Omnibus Law Merupakan Kebutuhan Dunia Usaha Read More »

Menjaga Optimisme Terhindar Resesi Dampak Covid-19

Lembaga Internasional IMF (International Monetary Found) dan Bank Dunia (World Bank) memprediksi krisis keuangan global pada 2020 akan jauh lebih berat daripada tahun 2008. Meski demikian negara Indonesia diyakini masih memiliki harapan untuk terhindar dari jurang resesi. meski Indonesia sangat tertekan dengan berbagai tantangan, namun kondisinya tampak lebih resiliance jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Saat ini kita masih punya peluang untuk tidak masuk resesi. Kalau-pun resesi, harapannya mungkin tidak terlalu dalam. saat ini pemerintah berharap perekonomian Indonesia tahun ini berada pada kisaran 0% dan mungkin sedikit di bawah 0%. Menurutnya, banyak negara, terutama negara maju dan tidak sedikit pula negara berkembang sejak kuartal I dan II 2020 diprediksi oleh Bank dunia akan mengalami tekanan. Untuk menghindarkan diri dari resesi pada 2020, merupakan langkah yang sangat penting jika Indonesia ingin bangkit pada 2021. Pasalnya, dengan demikian Indonesia mampu meningkatkan investasi di tahun 2021 dengan mendapatkan titel sebagai negara yang mampu pulih dengan cepat dari krisis. pada tahun 2021 kita harus tumbuh diatas 4%, kalau bisa malah lebih dari itu. Dengan demikan maka hal tersebut akan memberikan keunggulan bagi Indonesia untuk meningkatkan investasi pada tahun 2021 relatif lebih cepat dibandingkan dengan negara lain. Bahkan hal tersebut menyebabkan capital inflow, mirip dengan 2010, 2011, 2012 dimana banyak negara mengalami krisis yang mendalam dan beberapa negara relatif lebih baik pertumbuhannya sehingga modal masuk ke negara-negara tersebut termasuk Indonesia saat itu. Indonesia saat itu tumbuh sekitar 6%.

Menjaga Optimisme Terhindar Resesi Dampak Covid-19 Read More »

UMKM Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Era Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemerintah bergerak cepat untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat badai Corona. Salah satunya dengan mencanangkan program pemulihan ekonomi nasional. Bantuan dalam program ini diberikan kepada rakyat, perusahaan BUMN, dan terutama pengusaha UMKM. Karena mereka yang paling banyak jadi korban dalam pandemi covid-19. Pemulihan ekonomi nasional adalah terobosan paling baru dari Presiden Jokowi. Program ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi dari pelaku usaha selama pandemi covid-19. Jadi kondisi finansial mereka diharap semakin membaik. Sumber dananya dari APBN dan investasi pemerintah. Untuk korporasi maka ada intensif pajak. Sementara untuk perusahaan BUMN ada dana talangan modal kerja, pembayaran kompensasi, pelunasan tagihan, penundaan dividen, optimalisasi BUMN, dan penjaminan pemerintah. Pengusaha UMKM juga mendapat subsidi bunga pinjaman di Bank, intensif pajak, dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru.Pengusaha UMKM mendapat bantuan juga karena bisnisnya sepi akibat Corona. Masyarakat mengutamakan untuk beli sembako. Pengusaha UMKM jadi bingung karena pemasukannya seret namun harus membayar kredit bulanan ke Bank. Ditambah lagi masih harus membayar listrik, biaya sewa ruko, dan gaji karyawan. Jadi mereka sangat butuh bantuan. Menurut Mentri Perekonomian Airlangga Hartanto, pemerintah memprioritaskan dukungan bagi pengusaha UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah memberi bantuan melalui Kementrian Keuangan. Diharapkan melalui program ini, kinerja pengusaha UMKM membaik dan kondisi finansial negara bangkit di kuartal ketiga dan keempat 2020. Pengusaha UMKM mendapat bantuan karena ikut menggerakkan roda perekonomian Indonesia dengan menyerap 97% tenaga kerja. Kontribusi UMKM sebesar 60,3% dari total PDB Indonesia, sehingga jadi sendi utama perekonomian negara. Jadi 64,2 juta pengusaha UMKM di Indonesia sangat layak untuk diutamakan dalam pemulihan ekonomi nasional. Dalam program pemulihan ekonomi nasional, maka restrukturisasi utang bisa dinikmati oleh para pengusaha UMKM. Utang mereka ke Bank bisa mendapat pengurangan bunga, dari 6% jadi 3% per bulan. Jangka waktu pembayaran juga ditambah, sehingga nominal yang harus dibayar jadi berkurang. Restrukturisasi ini juga berlaku untuk pinjaman di perusahaan finance. Selain itu, pengusaha UMKM juga mendapat bantuan modal kerja dari Presiden Joko Widodo sebesar 2,4 juta rupiah. Menurut beliau, pemberian ini dimaksudkan agar bisa menambah dagangannya. Karena banyak yang beromzet sepi. Bantuan diberikan secara bertahap mulai pertengahan juli, kepada 12 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Pemerintah sudah menyiapkan dana trilyunan untuk mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan dengan berbagai macam bantuan mulai dari restrukturisasi utang sampai tambahan modal kerja, bisnis UMKM bisa bangkit lagi. Apalagi di masa adaptasi kebiasaan baru, orang-orang beraktivitas lagi dan diharap toko UMKM ramai kembali. Dengan adanya program pemulihan ekonomi nasional maka pengusaha UMKM bisa tersenyum lagi karena mendapat suntikan dana modal dan keringanan cicilan ke Bank. Namun perlu diingat bahwa uang bantuan tidak boleh dihabiskan untuk konsumsi pribadi. Melainkan dipakai untuk ‘diputar’ dalam berbisnis, sehingga menghasilkan keuntungan lumayan. Bantuan dari pemulihan ekonomi nasional juga disertai dengan program pendampingan pemasaran bagi pengusaha UMKM. Mereka diajarkan cara digital marketing, jadi bisa menjual produknya melalui dunia maya, karena pangsa pasarnya lebih luas. Para pengusaha UMKM disatukan dalam sebuah platform berjualan dan dijari caranya agar tidak gaptek. Program pemulihan ekonomi nasional bisa membantu hampir semua pihak, terutama pengusaha UMKM. Mereka mendapat intensif pajak, keringanan bunga cicilan, dan tambahan dana dari pemerintah sebesar 2,4 juta rupiah. UMKM menyerap banyak tenaga kerja, jadi sudah sepantasnya dibantu pemerintah, sehingga bisnisnya bisa berjalan lagi.

UMKM Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Era Adaptasi Kebiasaan Baru Read More »