Harian Dewata

RUU Cipta Kerja Punya Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada [Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKM, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT],” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020).

John mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justru, lanjutnya, perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” ujar John.

Selain itu, lanjutnya, ada uang penghargaan sweetener sebagai tambahan di luar upah dengan besaran maksimal 5 kali upah sesuai masa kerja yang diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun dan tidak berlaku bagi UMK.

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya sebanyak 45,84 juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *