Harian Dewata

Perbedaan Lima Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024

Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan surat suara.

Ada lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Kelima surat suara tesebut dibedakan menggunakan warna berbeda, yang setiap warna mewakili pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPR, dan presiden dan wakil presiden.

Lantas, apa saja lima surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024?

5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Terdapat setidaknya lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024.

Kelima surat suara itu dibedakan berdasarkan warna pada halaman mukanya.

Sama seperti Pemilu 2019, kali ini KPU kembali menggunakan kotak suara kardus untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

Meski sempat menuai protes, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, penggunaan kota suara aluminium cukup boros anggaran dan rawan untuk dicuri.

Ia juga memaparkan bahwa bahan kotak suara kardus dari KPU terbuat dari bahan dupleks kedap air yang bisa melindungi surat suara agar tidak rusak.

“Mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu, (padahal sebenarnya) karton dupleks kedap air.

Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini? berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN,” ujar Hasyim

Hasyim mengatakan kotak aluminum memiliki nilai jual yang tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, banyak orang yang ingin memiliki untuk diperjualbelikan.

“Paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa ngapa-ngapain.

Mau diambil juga bukan punya kita. Maka kotak aluminum ini sangat menggoda, nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar,” kata Hasyim.

Maka dari itu, Hasyim mengatakan untuk Pemilu 2024 akan kembali menggunakan kotak suara kardus.

Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024

Dilansir indonesiabaik.id, KPU telah merilis desain kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Kotak suara untuk Pemilu 2024 tidak dibuat sembarangan. Ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi, agar sesuai standar yang ditetapkan.

Bentuk kotak suara Pemilu 2024 mendatang tidak berbeda dengan yang digunakan pada 2019 lalu, yakni berbentuk kotak. Secara umum, bentuknya pun tidak berbeda dengan kotak suara kardus pada Pemilu 2019.

Berikut spesifikasi kotak suara Pemilu 2024:

Bahan: karton dupleks kedap air berwarna putih

Daya angkut: 20-30 kg

Berat: 2,26 kg

Panjang x lebar x tinggi: 40 x 40 x 60 cm

Ukuran lubang untuk memasukan surat suara: 18 cm x 1,5 cm

Jendela kotak suara:

Warna: bening
bahan: PVC
Ukuran: 17 cm x 20 cm
Ketebalan kotak suara:

Sisi luar: duplex coated 250 gram per meter persegi

Sisi dalam: kraft 275 per meter persegi

Sisi tengah:

medium bergelombang 150 gram per meter
kraft 200 gram per meter persegi
medium bergelombang 150 gram per meter.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *