Pemerintah Tegaskan: Tidak Ada Badai PHK Pasca Kebijakan Tarif Impor Trump

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, menyusul kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dunia kerja di tengah dinamika global.

Meski perekonomian internasional menghadapi tantangan, pemerintah memastikan bahwa sektor ketenagakerjaan nasional tetap aman dan terlindungi. Berbagai langkah strategis terus diambil untuk menjaga iklim usaha, mendorong investasi dalam negeri, serta melindungi hak para pekerja.

Langkah ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, dengan memastikan bahwa kebijakan global tidak serta merta berdampak buruk pada kondisi tenaga kerja di tanah air.