Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi, Jangan judi, Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/6).
Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ungkap Presiden.
Oleh sebab itu, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judif online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain pembentukan satgas.
“Satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” ucap Presiden.
Menyadari bahwa judi online memiliki sifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, Presiden menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membendung perjudian. “Salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan dari masyarakat kita sendiri serta pertahanan pribadi,” tegasnya.
Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian online.
Waspadai Judi Online dan Pinjol
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online dan judi online menyusul banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut. Hal itu disampaikan Kepala OJK Surakarta Eko Hariyanto.
“Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan,” katanya, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan,” jelasnya.
Sedangkan untuk menangani perusahaan pinjol ilegal, pihaknya bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga membentuk satgas Pasti atau pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“Dalam hal ini kami sebagai ketua. Jadi selain menutup, memblokir, di sana ada kepolisian, kejaksaan. Tentu kami sampai ke pidananya jika memang ada unsur pidana,” ucap Eko.
Sementara khusus judi online, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jika harus dilakukan penutupan, maka pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya. Sehingga diperlukan sinergi, edukasi dan literasi terkait bahaya judi online.
Eko melanjutkan, edukasi dan literasi tersebut terus dilakukan oleh OJK menyasar ke masyarakat dan perangkat desa melalui edukasi.”Kami terus kolaborasi dengan Satgas Pasti karena memang ini agak sulit karena berbasis teknologi,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Pasti OJK menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (11/6), dilansir Antara.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.