Harian Dewata

Pemerintah Dukung Hutan Sosial bagi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Perhutanan  sosial adalah  sistem pengelolaan hutan lestari yang di laksanakan oleh masyarakat adat  setempat  untuk meningkatnya kesejahteraan. Seiring daerah ini menjadi provinsi yang ke 38 di Indonesia pengakuan hutan sosial masyarakat adat butuh kerja dan perjuangan  mendapatkan pengakuan status. Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan dari satu  Kota dan lima  kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya,  baru tiga  kabupaten yang membuat Perda  tentang hutan di wilayah mereka. Sebab melalui peraturan daerah (Perda)   dapat di keluarkan SK yang mengatur tentang hutan penguasaan maupun pengelolaan hutan adat.

“Baru ada 3 Kabupaten,yaitu Kabupaten Sorong,Tambraw dan Sorong Selatan. Kalau sudah ada Perda,jelas akan ada SK dari Pusat,sehingga jelas,masyarakat asli Papua bisa sejahtera karena bisa mengelola hutan sosial ini. jangan sampai masyarakat tidak sejahtera sementara hutan lestari,harus imbang” kata Julian Kelly kambu.

Tokoh masyarakat Manase Fami  menjelaskan ada lima jenis hutan sebagai akses perhutanan sosial yaitu hutan adat,hutan kemitraan,hutan desa atau kampung, hutan tanaman rakyat dan fungsi ekowisata. Salah satu  hutan sosial yang telah mendapat surat keputusan (SK) dari Presiden yaitu hutan masyarakat di Malasigi.

“Kami sudah menerima SK dari Presiden tahun 2023,jadi sudah banyak wisatawan asing yang datang,bisa lihat 5 jenis Cenderawasih,ada gua,laut,spesies lain yang bisa di nikmati,cuma kami akses jalan yang rusak,listrik dan jaringan internet belum ada. Kami masih pakai genset” ujarnya.

Dari lima  jenis hutan, ada  hutan milik negara dan harus ada perda di karenakan setiap jenis hutan ada batas waktu yang ditentukan  dari Pusat, terkecuali hutan adat yang tidak bisa di ganggu gugat.

” Hanya hutan adat yang selamanya,sementara yang lain berlaku selama 35 tahun. Saya harap kalau ada pihak luar misalkan BUMD,otsus dan lain lain mendukung hutan sosial ini,jadi bisa bermanfaat untuk masyarakat,mensejahterakan mereka namun kelestarian tetap terjaga” kata Kadis Julian Kelly Kambu.

Ada harapan  dapat menunjang hutan sosial masyarakat yaitu peta adat,sehingga jelas klasifikasinya. Selain itu tidak hanya kesejahteraan masyarakat,tapi wisata alam hutan Papua makin di kenal. Gaung all Eyes On Papua tetap ada,bukan karena kerusakan,ekploitasi hutan tapi karena kelestarian dan keindahannya yang terjaga.