Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara.
Proses Pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel menjadi kunci utama dalam menentukan legitimasi pemerintahan yang akan datang.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga proses pemilu agar berjalan baik sangatlah penting.
Di Indonesia, Pemilu diadakan setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah.
Proses pemilu melibatkan banyak pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat yang akan memberikan suara.
Peran masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas dan pengawal agar proses pemilu berjalan dengan baik.
Salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang sangat penting dalam pemilu adalah dengan menjadi masyarakat yang sadar akan proses pemilu, sehingga memahami betul tahapan-tahapan dalam pemilu, hak-hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta pentingnya menjaga integritas dan kejujuran dalam pemilu.
Keberadaan masyarakat tentu menjadi kunci utama dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran dalam pemilu, seperti money politics, politik identitas, serta kecurangan-kecurangan lainnya.
Masyarakat yang sadar akan proses pemilu juga akan lebih mampu mengawal penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dukungan dari masyarakat terhadap proses penetapan hasil pemilu ini sangatlah penting agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Masyarakat perlu memahami bahwa proses penetapan hasil pemilu dilakukan berdasarkan data dan fakta yang ada, serta telah melalui proses verifikasi yang ketat.
Oleh karena itu, sasil pemilu yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut harus diakui oleh seluruh pihak sebagai hasil yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi dugaan kecurangan yang dillakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, dugaan tersebut ditolak oleh hakim MK pada Keputusan Sidang Sengketa Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengikuti aturan dalam menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.