Kampanye Pilkada untuk Tekan Covid-19

PEMERINTAH berharap perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2020 justru bisa menjadi ajang untuk menekan pandemi covid-19. Pasalnya, para calon kepala daerah harus bisa menunjukkan kualitas mereka dalam mengendalikan masyarakat agar menaati protokol kesehatan.“Setiap calon harus mampu meyakinkan pendukung untuk menaati protokol kesehatan,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring, kemarin.Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Menurut rencana, KPU akan menggelar verifi kasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan bagi bakal pasangan calon (paslon) hingga 22 September 2020. Penetapan paslon bakal digelar 23 September.Lebih lanjut Tito menegaskan masa pendaftaran bakal paslon Pilkada 2020 pada 4-6 September ini merupakan pertaruhan bagi pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada. Apabila proses pendaftaran berlangsung lancar dan taat protokol kesehatan, publik akan percaya pilkada di tengah pandemi bisa berlangsung aman dan bebas penularan virus.“Kalau ini bisa berlangsung dengan baik sesuai dengan protokol covid-19, ini akan menjadi modal penting,” ujarnya.Namun, ungkap Tito, apabila pengelolaan pendaftaran bakal paslon kurang baik, itu akan membangun pesimisme di mata masyarakat. Oleh sebab itu, Tito meminta seluruh pemda dan penyelenggara pilkada di 270 daerah mewaspadai perkembangan kondisi di wilayah masing-masing.Tito menambahkan, hal terpenting dalam penerapan protokol kesehatan itu ialah konsistensi penegakan aturan oleh para pemimpin di daerah. Pihaknya sudah menegur kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan dengan pengumpulan massa. “Memang agak sulit kita menegur yang belum menjadi kepala daerah. Tapi tetap harus kita ingatkan,” jelasnya.Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye bisa dikenai pidana. Walaupun demikian, tambahnya, untuk menerapkan hukuman tersebut, Bawaslu terlebih dulu memberikan peringatan terhadap para calon yang melanggar.“Setidaknya ada empat pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di pilkada seperti beberapa pasal di KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” ujarnya.Uji coba ketigaSeiring dengan terus bergulirnya tahapan pilkada, KPU menyiapkan uji coba tahap tiga sistem rekapitulasi elektronik (Rekap-E) suara yang akan digelar pada Selasa (8/9)-Rabu (9/9).Uji coba lanjutan itu melibatkan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan orang-orang yang berpotensi menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).“Uji coba pertama-kedua kan di Kantor KPU, pegawai KPU yang (memerankan) jadi KPPS. Untuk uji coba ketiga ini kita langsung ke lapangan,” kata komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pada kesempatan terpisah, kemarin.Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam uji coba, menurut Evi, masih melingkupi soal sistem yang belum optimal yang terlihat pada uji coba tahap dua. Di samping itu, penguatan pemahaman penyelenggara pemungutan suara di tingkat bawah terhadap cara Rekap-E.Aplikasi Rekap-E dipergunakan untuk membaca dan mengonversi data rekapitulasi suara dari bentuk fisik, yakni formulir C1 plano, menjadi data elektronik.

https://mediaindonesia.com/read/detail/342397-kampanye-pilkada-untuk-tekan-covid-19

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *