Harian Dewata

IKN Bakal Miliki Jaringan Jalur Kereta Api

Pada Pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara. Beberapa bentuk pengembangannya tertera dalam Pasal 20. Salah satunya mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti KSN ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional. Kemudian, di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api. Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *