Fakta-Fakta UU TNI yang Harus Diketahui oleh Publik

Revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI telah menjadi sorotan publik. 

Berikut adalah fakta-fakta yang wajib diketahui publik terkait revisi UU TNI:

1. Memperluas Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Salah satu perubahan besar dalam revisi ini adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku, TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri.

Namun, dalam revisi, terdapat penambahan enam kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Agung, dan BNPB.

2. Peningkatan Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi UU TNI juga mengusulkan penambahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

Sebelumnya, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun, dan perwira adalah 58 tahun. 

Dalam revisi ini, usia pensiun bagi bintara dan tamtama ditambah menjadi 55 tahun, sementara perwira pensiun antara usia 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau kebijakan khusus presiden untuk perwira bintang empat.

3. Perubahan Kedudukan TNI

Dalam revisi ini, terdapat usulan perubahan kedudukan TNI yang sebelumnya berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, serta di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Revisi ini mengusulkan agar TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, yang akan memperjelas pembagian peran dan tugas antara militer dan sipil dalam pengelolaan pertahanan negara.