Ditjen Pajak: Manfaat Kenaikan Tarif PPN akan Kembali ke Masyarakat

 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meyakini manfaat penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan kembali ke masyarakat. Manfaat itu di antaranya berupa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, Senin, (26/11/2024)

Dwi mengatakan manfaat lain yang diberikan pemerintah secara langsung dari pajak yang dikumpulkan di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dia mengatakan manfaat lainnya berupa subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.

“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi,” kata dia.

Sebelumnya, rencana pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12% mendapatkan penolakan dari ekonom masyarakat. Sejumlah ekonom sepakat kenaikan tarif ini akan menekan daya beli masyarakat. Ketika daya beli melemah, maka pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sementara di media sosial, mulai bersliweran gambar Garuda Biru Peringatan Darurat sebagai bentuk penolakan warganet terhadap kebijakan ini.

Masyarakat juga menggemakan kampanye gaya hidup superhemat atau frugal living di media sosial, menghadapi komitmen pemerintah merealisasikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).