Dana Otsus Menjamin Kesehatan Masyarakat Papua

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengalokasikan 50 persen dari dana Otonomi Khusus untuk layanan pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu diharapkan bisa meningkatkan kualitas Indeks Pembangunan Manusia di provinsi tersebut.

Hal ini dikatakan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo di sela-sela Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2023 Provinsi Papua Pegunungan di Jayapura.

Nikolaus menerangkan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengalokasikan anggaran otsus untuk pelayanan kesehatan minimal 20 persen dan pendidikan mencapai 30 persen dari dana Otsus sebesar Rp1,2 triliun.

“Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan, anggaran layanan pendidikan itu akan digunakan salah satunya untuk membiayai pendidikan tinggi bagi mahasiswa asli Papua Pegunungan.

“Sementara untuk kesehatan difokuskan pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga setempat yang tak mampu membayar premi BPJS Kesehatan,” bebernya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov Papua Pegunungan dan BPKP untuk pengawasan alokasi anggaran di delapan kabupaten ini.

“Pengawasan dilakukan tentu oleh Kemendagri dan kementerian lain dan BPKP, juga masyarakat dan lembaga lain bisa ikut mengawasi agar anggaran yang ada bisa teralokasi dengan tepat dan dilaksanakan dengan tepat,” tandasnya.