Uncategorized

Kemendag Beri Sanksi Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha Minyakita yang melanggar aturan distribusi dan penjualan. Dalam periode pengawasan yang dilakukan sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag mengawasi sebanyak 316 pelaku usaha di 23 provinsi. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melakukan pelanggaran. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para pelanggar dikenai sanksi sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas distribusi Minyakita agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami tidak akan ragu dalam menindak para pelaku usaha yang menyalahgunakan distribusi dan merugikan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers. Pemerintah berharap dengan adanya tindakan ini, distribusi Minyakita dapat berjalan lebih tertib dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Kemendag juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam distribusi Minyakita di daerah masing-masing.

Kemendag Beri Sanksi Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan Read More »

Makan Bergizi Gratis Berbasis Sistem Pangan Daerah

Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan tujuan mulia: meningkatkan gizi anak-anak dan mengurangi kesenjangan akses pangan. Namun, program ini tidak lepas dari berbagai kritik tajam yang disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Pertama, program MBG membebani anggaran negara yang luar biasa besar, yang berdampak signifikan pada prioritas belanja lain seperti pendidikan dan perlindungan sosial. Dengan belanja pemerintah yang sudah membeludak untuk birokrasi pemerintah yang gemuk serta proyek-proyek besar seperti IKN dan proyek strategis nasional, program MBG ini semakin memperberat beban APBN.Kedua, kritik datang dari berbagai organisasi pendidikan, seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang menentang realokasi dana pendidikan untuk membiayai program MBG. Mereka menilai bahwa dana pendidikan yang sudah terbatas itu seharusnya difokuskan untuk meningkatkan fasilitas belajar, mengingat sekitar 26% ruang kelas di Indonesia masih dalam kondisi rusak.Ketiga, skema program MBG belum mempertimbangkan perbedaan karakteristik pangan di berbagai daerah. Setiap wilayah memiliki kebutuhan dan potensi pangan lokal khas yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perancangan menu program ini dan sumber pasokannya.Keempat, program MBG juga belum mengakomodasi variasi kebutuhan gizi pada golongan sosial yang berbeda-beda. Sebagai contoh, terdapat lapisan masyarakat yang persoalan utamanya ialah kekurangan gizi. Di pihak lain, terdapat lapisan masyarakat yang justru mengalami problem obesitas. Program MBG menyajikan menu yang seragam untuk anak-anak sekolah tanpa memperhatikan perbedaan kebutuhan dan persoalan gizi semacam ini.Selain itu, terdapat berbagai masalah teknis dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari keterlambatan distribusi makanan, kurangnya variasi menu yang menyebabkan siswa tidak tertarik, hingga ketidakseimbangan dalam distribusi makanan ke wilayah-wilayah terpencil. Untuk menjawab berbagai tantangan di atas, diperlukan pendekatan pelaksanaan program MBG yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, yakni melalui penguatan sistem pangan daerah. Pendekatan itu tidak hanya memberikan akses pangan yang bergizi baik dan merata kepada masyarakat, tetapi juga membangun ketahanan pangan daerah yang berbasis potensi dan keswadayaan lokal.Pembangunan lumbung pangan daerah yang berbasis ekoregion dan potensi keragaman pangan lokal adalah langkah strategis yang lebih efektif jika dibandingkan dengan skema sentralistik seperti program MBG. Sistem pangan daerah memungkinkan pemerintah setempat untuk menyesuaikan kebijakan pangan dan pemenuhan gizi berdasarkan karakteristik dan kebutuhan spesifik wilayahnya. Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan.Mengapa sistem pangan daerah ini lebih efektif?Pertama, mengurangi ketergantungan pada APBN. Pendekatan ini lebih efisien karena memanfaatkan sumber daya lokal dan mengurangi beban keuangan negara yang terlalu besar.Kedua, mendorong inovasi dan partisipasi lokal. Dengan memberdayakan petani, nelayan, dan produsen pangan daerah, sistem ini tidak hanya menjamin ketahanan pangan, tetapi juga meningkatkan keterlibatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.Ketiga, lebih adaptif terhadap kondisi wilayah. Berbeda dari program MBG yang seragam dan top-down, sistem pangan daerah bisa lebih fleksibel dalam menentukan menu yang sesuai dengan kebiasaan makan dan potensi pertanian setempat.Keempat, lebih membangun kemandirian daerah. Dengan menjalankan MBG yang berbasis sistem pangan daerah, maka pelaksanaan MBG akan memprioritaskan sistem pasokan dari sumber daya pangan lokal sehingga dapat memperkuat kemandirian pangan daerah.Kelima, berkelanjutan dalam jangka panjang. Dengan mengintegrasikan pendekatan berbasis ekoregion dan inovasi agromaritim, pembangunan sistem pangan daerah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan gizi, ketersediaan pangan, dan keberlanjutan lingkungan. MENDORONG PERAN DAERAH DALAM PROGRAM MBGDengan mengadopsi model Sistem Pangan Berkelanjutan (SPB) yang sudah menjadi agenda global dari PBB, setiap daerah dapat membangun lumbung pangan yang kuat dan resilien. Model ini memungkinkan sinergi kebijakan pangan nasional dengan inisiatif lokal yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan potensi di daerah, termasuk dalam rangka pelaksanaan program MBG.Daripada menggelontorkan dana ratusan triliun rupiah untuk program MBG yang dijalankan secara sentralistis dan top-down, pemerintah seharusnya mempertimbangkan pendekatan yang mendorong desentralisasi kebijakan pangan, termasuk dalam menjamin pemenuhan akses pangan yang bergizi baik dan merata di daerah.Untuk itu, pemerintah daerah harus diberi peran yang lebih besar dalam merancang dan mengelola kebijakan pangan sesuai kekhasan kondisi dan potensi daerahnya, dengan dukungan teknis, pembiayaan, dan kebijakan dari pusat. Termasuk juga, mendorong peran pemerintah daerah untuk menjalankan program MBG yang berbasis kebutuhan dan potensi pangan lokal di daerah.Pada akhirnya, keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan dengan jangkauan luas, tetapi juga dari bagaimana program ini dapat memperkuat ketahanan pangan jangka panjang, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mengurangi ketimpangan akses pangan secara berkelanjutan.Jika tidak ingin terjebak dalam kebijakan yang boros dan tidak efektif, pemerintah harus mulai menggeser fokus dari program MBG yang berorientasi ‘memberi ikan’ secara seragam menuju pembangunan lumbung pangan daerah yang lebih inovatif dan mandiri serta mendukung peningkatan gizi dan pembangunan manusia secara utuh di daerah.

Makan Bergizi Gratis Berbasis Sistem Pangan Daerah Read More »

Pengesahan RUU TNI Sudah Sesuai Prosedur

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai persetujuan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga layak untuk didukung.”Saya pikir semuanya sudah berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kita sosialisasikan ya,” saat ditemui di kompleks Pondok Pesantren Al Ashriyyah Nurul Iman, Bogor, Jawa Barat, Jumat.Menurut Bahlil, pihaknya telah mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau (RUU TNI) sejak awal dari mulai di internal fraksi hingga di Komisi I DPR.Dia meyakini apa yang telah dibahas anggota dewan soal RUU TNI telah mempertimbangkan banyak demi kebaikan bangsa.”Semuanya punya niat yang baik ya,” kata dia singkat.Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.”Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri. Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

Pengesahan RUU TNI Sudah Sesuai Prosedur Read More »

Pembentukan Bank Emas Dapat Menciptakan 800 Ribu Lapangan Kerja

Dalam waktu dekat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan meluncurkan bank emas atau bullion bank. Bank emas sendiri disebut akan mampu menciptakan 800 ribu tenaga kerja baru. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bank emas akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sayangnya, Ketua Umum PSSI itu tidak secara rinci menyebut kapan bank emas diluncurkan. “Bersama Bapak Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto menginformasikan tentang usaha Bullion Services atau Bank Emas yang akan segera diresmikan beliau. Kehadiran Bank Emas akan semakin menguatkan ekosistem hilirisasi emas di Indonesia dan memberikan manfaat untuk negara dan masyarakat,” ujar Erick Dia mengklaim bank emas akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 245 triliun. Melalui bank emas, masyarakat bisa melakukan beberapa transaksi, mulai dari penitipan emas, perdagangan emas, simpanan emas dan pembiayaan emas. Saat ini, BUMN yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan bullion bank tersebut, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Erick menerangkan keduanya akan menjadi pelopor bank emas di Indonesia. “Dari sisi ekonomi, Bank Emas berpotensi meningkatkan PDB Indonesia sebesar Rp 245 triliun, serta berpotensi menciptakan sekitar 800 ribu lapangan kerja. BUMN melalui Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia menjadi pelopor Bank Emas di Indonesia yang akan segera diresmikan oleh Bapak Presiden Prabowo,” jelas Erick.

Pembentukan Bank Emas Dapat Menciptakan 800 Ribu Lapangan Kerja Read More »

Fakta Fakta UU TNI yang Disahkan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI. Palu pengesahan itu diketuk Ketua DPR RI Puan Maharani seiring persetujuan seluruh fraksi dalam Sidang Paripurna ke-15 pada Kamis, 20 Maret 2025. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan sebelum kemudian disahuti teriakan persetujuan. 1. Perjalanan pengesahan RUU TNI Pembahasan RUU TNI sudah dicanangkan dan dibicarakan sejak tahun lalu. Sempat mandek lantaran adanya pesta demokrasi 2024, pembahasannya kembali digulirkan seiring Presiden Prabowo Subianto mengirimi surat kepada DPR. Surat yang dilayangkan pada 18 Februari itu ihwal persetujuan dan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI. Pada tanggal yang sama, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menerima surat pimpinan DPR terkait penegasan pembahasan RUU TNI. Setelah itu Komisi I DPR kemudian menggelar rapat intern pada 27 Februari 2025, untuk menyepakati pembentukan panitia kerja dengan komposisi sebanyak 23 anggota. “Keempat komisi I DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat RUU TNI dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian meaningful participation,” kata Utut dalam sidang paripurna, Kamis. Lebih lanjut, Utut mengatakan Komisi I DPR telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI bersama perwakilan pemerintah; koalisi masyarakat sipil; hingga internal komisi I melalui panitia kerja (panja). Atas laporan Utut, Puan lantas meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadiri sidang paripurna menyetujui RUU TNI disahkan menjadi UU. 2. Yang berubah dari UU TNI Adapun perubahan dalam UU TNI di antaranya ihwal kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. Sebagaimana dituangkan dalam perubahan Pasal 47 UU, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil tersebut, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan. Ada dua tugas pokok baru OMSP yang ditambahkan, yaitu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri. “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya. 3. TNI boleh berbisnis? Sebelum disahkan, ramai didesuskan ada upaya mendorong agar aturan pelarangan berbisnis terhadap anggota TNI aktif dihapus lewat RUU TNI. Wacana itu berdesus kencang pada Juli 2024 dan kembali mencuat beberapa waktu terakhir. Namun, rencana pengap itu tak diterapkan dalam beleid terbaru. “UU TNI yang baru disahkan tetap melarang TNI berbisnis dan berpolitik praktis. Pasal 39 dalam UU itu masih memberikan larangan dalam kedua aspek tersebut. Bahkan kalau di Pasal 47 Cuma ada 14 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. Di luar itu harus mundur atau pensiun dini,” kata Puan.

Fakta Fakta UU TNI yang Disahkan DPR Read More »

Menag Ajak Masyarakat Jadikan Ramadan Sebagai Momen Memperkuat Toleransi

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan bulan Ramadan sebagai waktu untuk memperkuat nilai-nilai toleransi. Dalam pesannya, ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antarumat beragama yang selama ini menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia. Beliau menyampaikan beberapa poin penting: Menteri Agama juga menegaskan bahwa toleransi adalah kekayaan budaya Indonesia yang tidak hanya harus dijaga tetapi juga diwariskan ke generasi mendatang. Menurutnya, harmoni antarumat beragama menjadi salah satu keunggulan bangsa Indonesia di mata dunia.

Menag Ajak Masyarakat Jadikan Ramadan Sebagai Momen Memperkuat Toleransi Read More »

UU TNI Berpotensi Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara. Revisi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme prajurit sekaligus menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif. Selain itu, perubahan UU ini juga diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dengan institusi lainnya serta memberikan ruang bagi penyesuaian TNI dalam menghadapi berbagai jenis ancaman, baik militer maupun nonmiliter. Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan pertahanan modern di era globalisasi. Pemerintah dan pihak terkait terus melakukan pembahasan agar revisi ini dapat diimplementasikan secara optimal, sejalan dengan visi #MenujuIndonesiaEmas.

UU TNI Berpotensi Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Read More »

Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Ekonomi Desa Melalui Program Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan meluncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi yang berbasis gotong royong dan kemandirian usaha masyarakat. Melalui inisiatif ini, koperasi desa akan mendapatkan pendampingan, akses pembiayaan, serta pelatihan manajemen usaha agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Selain itu, program ini juga mendorong kolaborasi antara koperasi dengan sektor industri, perbankan, dan pasar digital guna memperluas jaringan pemasaran produk lokal. Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berdaya saing tinggi. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat desa semakin mandiri secara ekonomi, meningkatkan produktivitas usaha kecil, serta menciptakan lapangan kerja baru di berbagai sektor. Pemerintah optimistis bahwa program ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mewujudkan desa yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat secara ekonomi. 4o

Pemerintah Berkomitmen Memperkuat Ekonomi Desa Melalui Program Koperasi Desa Merah Putih Read More »