Sosial Budaya

Selesaikan Konflik Lewat Dialog dan Toleransi

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis meminta agar konflik diselesaikan melalui dialog dan toleransi. “Misalnya kalau terjadi konflik, kita jangan masuk pada konfliknya, tetapi bagaimana menyelesaikan konflik itu sendiri. Dan yang paling efektif adalah dengan membangun toleransi serta membangun dialog. Sehingga ada keterbukaan. Saling sepemahaman dan menyayangi. Bahkan kita bisa melakukan kerja-kerja konkret, agar agama itu bisa hadir kepada mereka. Agama harus membawa kedamaian di dunia,” ujar KH Muhammad Cholil Nafis di Jakarta, Jumat (24/7/2020). Ia menyampaikan, konflik banyak terjadi ketika berkenaan dengan pemaksaan untuk mendapat kekuasaan. Dan acapkali yang paling mudah menjadi sumbu pendeknya atau bahan bakarnya adalah atas dasar agama. Oleh karena itu, agama harus dikembalikan sebagai spirit untuk membangun nilai peradaban dan kebaikan umat manusia. “Jangan mengimpor konflik-konflik yang ada di luar negeri itu ke Indonesia. Dilokalisasilah konfliknya di tempat itu, karena konflik itu tidak semata-mata persoalan agama, tetapi karena lebih dulu ada persoalan perebutan kekuasaan di sana,” katanya. Ia mengatakan, umat beragama dianjurkan untuk mencintai tanah airnya. Ia mencontohkan ketika Rasulullah Nabi Muhammad SAW datang dari Mekah ke Madinah, Rasulullah menyebutkan tentang betapa rindunya dia terhadap tanah kelahirannya. Bagi umat Islam, menurutnya, bisa meniru seperti apa yang ada pada Konstitusi Madinah, yakni innahum ummatan wahidatan min duuni al­naas. “Di mana kita adalah umat yang satu, tanpa membeda-bedakan ras, suku, dan agamanya,” jelas dosen UIN Syarif Hidayatullah dan Institut Pembina Rohani Islam Jakarta itu. Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi gugus tugas pemuka agama yang diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dengan adanya gugus tugas tersebut dapat mengintensifkan dialog keterbukaan dan saling kesepemahaman untuk menangkal, menolak, melarang, dan mencegah terorisme di Indonesia. “MUI sangat mendukung 100 persen, bahkan 1.000 persen. Kami di MUI ada yang namanya Komisi Kerukunan Umat Beragama, dan ini bisa menjadi ladangnya,” katanya.

Selesaikan Konflik Lewat Dialog dan Toleransi Read More »

Kemdes PDTT Dorong Pembangunan Berkelanjutan Di Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) terus berupaya untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di desa sesuai dengan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs). Menurut Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, penting untuk menerapkan SDGs pada pengembangan desa. Alasannya, selain sudah terukur dan diakui, berbicara desa tidak bisa hanya dalam konteks Indonesia saja. “Kita harus sampaikan kepada dunia bahwa desa-desa kita ini memang sudah baik dan memakai standar ukuran yang sudah baik, yang memang baik dan diakui secara internasional,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Untuk itu, pihaknya akan terus menyempurnakan skema “17 SDGs Desa Plus”. “’17 Plus’ artinya kita harus sempurnakan terhadap 17 gol di dalam SDGs yang menurut kita memang perlu disempurnakan,” tuturnya. Adapun 17 tujuan pembangunan berkelanjutan desa yang terus dikembangkan Kemdes PDTT adalah sebagai berikut: 1. Desa tanpa kemiskinan2. Desa tanpa Kelaparan3. Desa sehat dan sejahtera4. Pendidikan desa berkualitas5. Desa berkesetaraan gender6. Desa layak air bersih dan sanitasi7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa9. Inovasi dan infrastruktur desa10. Desa tanpa kesenjangan11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa14. Ekosistem laut Desa15. Ekosistem daratan Desa16. Desa damai dan berkeadilan17. Kemitraan untuk pembangunan desa.

Kemdes PDTT Dorong Pembangunan Berkelanjutan Di Desa Read More »

Presiden Jokowi Siapkan Inpres Percepatan Pembangunan Papua

Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap Papua. Saat ini, Pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) Percepatan Pembangunan Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menyiapkan Inpres yang lebih komprehensif terkait percepatan pembangunan Papua. Jika Inpres tersebut rampung, pengendalian pembangunan di Papua akan berada di bawah kendali Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Dalam Inpres ini, kendali akan berada di tangan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar pembangunan Papua lebih terpadu dan komprefensif dalam satu komando, serta menekankan pendekatan kesejahteraan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Sebelumnya, dalam kunjungan kerja ke Bumi Cendrawasih tersebut, Mahfud berdialog dengan Satuan Tugas (Satgas) Operasi yang terdiri dari personel TNI, Polri serta Badan Interlijen Negara (BIN). Mahfud mengapresiasi seluruh anggota Satgas yang memelihara keamanan, ketertiban, dan kesatuan di Papua. Dalam menjalankan tugas di Papua, Mahfud mengimbau kepada anggota Satgas yang bertugas untuk mengedepankan pendekatan hukum dan tidak terpancing dengan berbagai provokasi. “Saya tahu tugas saudara-saudara berat, tapi pesan saya bertindaklah secara hati-hati, jangan terpancing untuk melakukan tindakan yang bisa dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Kita jaga negeri ini dengan sepenuh hati, dan tidak terprovokasi oleh pihak lain,” tuturnya. Dia memaparkan, tugas pemerintah termasuk TNI dan Polri saat ini lebih berat karena harus fokus menangani pandemi virus corona (Covid-19) termasuk di Papua. Mahfud menegaskan tugas untuk mengamankan wilayah Indonesia harus tetap berjalan dengan baik. “Jangan sampai karena kita fokus menangani covid-19, lalu tugas lain terabaikan, misalnya masalah ekonomi, dan khususnya di Papua harus tetap siaga melakukan pengamanan sehingga tidak muncul aksi gangguan keamanan yang mengancam integrasi kita,” ujarnya.

Presiden Jokowi Siapkan Inpres Percepatan Pembangunan Papua Read More »

Presiden Joko Widodo Berkomitmen Kuat Bangun Papua Secara Komprehensif

Presiden RI Joko Widodo berkomitmen kuat untuk membangun Papua secara komprehensif.”Saya minta kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat ini dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat. Ini penting sekali. Kita mengajak bicara seluruh tokoh-tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama yang ada di Papua dan Papua Barat sehingga dapat merumuskan sebuah kebijakan yang terbaik, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju dan sejahtera,” jelas beliau dalam Rapat Terbatas terkait Papua pada Rabu (11/3). Perhatian terhadap Papua dan Papua Barat ini diwujudkan Kementerian PPN/Bappenas melalui penyelenggaraan Strategic Policy Discussion belum lama ini dengan tema “Papua: Meluruskan Masa Lalu, Menatap Masa Depan”. “Komitmen pada Papua yang tinggi itu dapat dilihat dari intensitas Presiden ke wilayah Papua. Sejak menjabat pada periode pertama maupun periode kedua ini, Bapak Presiden sudah sebelas kali mengunjungi Tanah Papua,” jelas Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Primowardani saat membuka diskusi. Komitmen tersebut dilanjutkan dengan dikeluarkannya Inpres No. 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, di mana seluruh kementerian/lembaga ditugaskan merumuskan langkah terobosan guna mengatasi kesenjangan pembangunan di kedua provinsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kementerian PPN/Bappenas sebagai yang ditugaskan menyusun Rencana Aksi Inpres No. 9 Tahun 2017 telah menjalankan fungsinya dengan baik dan berkoordinasi dengan Kantor Staf Kepresidenan, diharapkan dapat menjawab apa yang menjadi komitmen Bapak Presiden untuk kesejahteraan masyarakat di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat,” kata Jaleswari. Diskusi Kebijakan Strategis ini bertujuan membahas dinamika geopolitik internasional pada 1950-an hingga 1960-an yang melatarbelakangi konteks sejarah integrasi Irian Barat. Membahas pertimbangan hukum internasional dalam konteks sejarah integrasi Irian Barat, khususnya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau the Act of Free Choicepada 1969 Kemudian, membahas konteks sosio-kultural Irian Barat dalam konteks relasi sosial dengan daerah-daerah di Indonesia Membahas agenda HAM, mediasi, dan proses rekonsilias; dan membahas kerangka dan proses pembangunan perdamaian. “Dari sisi perencanaan, Kementerian PPN/Bappenas telah memiliki sejumlah strategi dan pendekatan baru, baik dalam kerangka menerjemahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 maupun RPJMN 2020-2024, termasuk Inpres No. 9 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat,” jelas Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Oktorialdi.

Presiden Joko Widodo Berkomitmen Kuat Bangun Papua Secara Komprehensif Read More »

Keputusan Presiden Bubarkan 18 Lembaga Sudah Tepat

Presiden membubarkan 18 lembaga termasuk Gugus Tugas. Publik menilai keputusan ini sudah tepat karena lembaga-lembaga ini sudah kurang relevan dengan keadaan sekarang. Status 18 lembaga ini juga dibubarkan karena dikhawatirkan mengeluarkan kebijakan yang saling tumpang tindih. Dalam sidang kabinet paripurna 18 juli 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan pembubaran 18 lembaga. Karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang positif. Pembubaran 18 lembaga itu berdasarkan Perpres 82/2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani Presiden, 20 juli 2020. Lembaga-lembaga itu dibubarkan karena kurang relevan dengan kondisi saat ini, kala kita masih ada dalam pandemi. Selain itu, juga bisa menghemat anggaran, karena Indonesia masih konsentrasi dalam menangani pandemi covid-19. Tentu butuh biaya yang sangat besar. Aliran dana untuk lembaga itu bisa dialihkan ke kementrian, Dirjen, atau Direktorat. Daftar lembaga yang dibubarkan: Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Pengawasan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan 12 lembaga lain. Nasib pegawai dari 18 lembaga tersebut tidak usah dikhawatirkan. Mereka adalah pegawai negeri sipil, jadi langsung dialihkan tugasnya ke lembaga lain. jadi tidak betul bahwa Presiden membubarkan 18 lembaga dan tega memecat ribuan pegawainya, walau Indonesia masih dalam masa berjuang dalam menghadapi badai Corona. Mentri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran 18 lembaga bukan usulan dari kemenpan RB atau ide pribadinya. Memang beliau sempat melontarkan kepada Presiden bahwa ada belsan lembaga yang sebaiknya dibubarkan saja, namun bukanlah 18 badan/lembaga tersebut. Jadi jangan dikaitkan dengan politik atau balas dendam pribadi. Langkah Presiden Jokowi dalam membubarkan 18 lembaga dinilai sangat tepat, karena mereka dibuat lebih dari 5 tahun lalu. Sehingga kurang cocok dengan keadaan ekonomi dan sosial saat ini. Setengah dari belasan lembaga ini dibuat di era Presiden yang sebelumnya. Presiden bukannya tak mau meneruskan, hanya saja kondisi di lapangan sudah berbeda jauh. Selain itu, 18 lembaga dinilai terlalu banyak dan mereka bisa mengeluarkan kebijakan ke masyarakat umum. Dikhawatirkan peraturan yang dikeluarkan akan membuat rakyat bingung karena saling bertabrakan, mana yang harus ditaati? Presiden Jokowi memegang janjinya untuk menyederhanakan birokrasi di pemerintahan sehingga tak bertele-tele. Dari 18 lembaga yang dibubarkan juga ada yang tidak memiliki fungsi lagi. Misalnya Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Untuk apa meminjam dana lagi? Malah akan membebani rakyat karena banyaknya hutang negara yang menggunung. Jadi langkah Presiden Jokowi untuk membubarkannya amatlah tepat. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia juga termasuk salah satu lembaga yang dibubarkan. Walau sudah bubar, tapi bukan berarti proses penanganan corona selesai begitu saja. Gugus tugas berubah namanya menjadi Satgas Covid-19. Satgas ini berada di bawah komando dari Komite Kebijakan, yang dipimpin oleh Mentri Airlangga Hartarto. Jika Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bubar juga bukan berarti semua peraturan sejak awal pandemi tidak berlaku lagi. Masyarakat masih wajib membawa surat jalan ketika bertugas ke luar kota dan mematuhi protokol kesehatan. Karena Gugus Tugas hanya berubah namanya jadi Satgas dan tetap menjalankan peraturan yang berlaku. Pembubaran 18 lembaga dinilai sangat positif oleh publik. Jokowi dianggap mumpuni dalam mengatur birokrasi, agar aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga itu tidak saling tumpang-tindih. Selain itu pembubaran 18 lembaga juga bisa menghemat anggaran negara dan dialihkan ke Kementrian atau Badan lain.

Keputusan Presiden Bubarkan 18 Lembaga Sudah Tepat Read More »