BLT BBM tahap 2 yang cair bulan ini disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp300.000.
Pemerintah sudah mulai mencairkan BLT BBM kepada KPM sejak awal September 2022.
Masyarakat yang merasa layak namun belum menerima BLT BBM dapat mengajukan diri secara online melalui program usul dan sanggah dengan aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Ajukan Diri Jadi Penerima BLT BBM
- Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk Android atau IOS untuk iPhone
- Klik “Daftar Usulan” pada halaman menu
- Klik ‘Tambah Usulan”
- Isi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH).
Bantuan BLT BBM sudah mulai dicairkan pemerintah sejak awal September 2022.
“BLT BBM tahap 1 sudah disalurkan kepada 20,65 juta KPM dan sudah terealisasi untuk dua bulan (September-Oktober) sebesar Rp300.000 ribu per KPM kepada 20,65 juta KPM senilai Rp6,2 triliun atau 50%,” kata Direktur Jenderal Anggaran kementerian Keuangan Isa rachmatarwata.
Selain mendapat BLT BBM sebesar Rp300 ribu, masyarakat juga mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu. Jika ditotalkan maka masyarakat mendapat sebesar Rp500 ribu.
Untuk pencairan BLT BBM akan dilakukan dengan tiga cara yaitu Pertama, mengambilnya di kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos. Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Dan ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar)