Aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN) untuk vaksin tahap III (booster) sudah diberlakukan mulai Minggu (17/07/2022). Pelaku perjalanan yang keluar maupun masuk Pulau Bali jika belum melaksanakan vaksin booster akan diarahkan ke gerai vaksinasi yang sudah di siapkan Badan Intelejen Negara (BIN) di Pelabuhan Gilimanuk yang dibuka hingga Bulan Agustus.
Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 73 tahun 2022, para PPDN wajib melaksanakan vaksin booster. Untuk mempermudah dan memperlancar perjalanan bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi, BIN Posda Jembrana melakukan kerjasama dengan Dinkes Jembrana, PT. ASDP Kantor Kesehatan Pelabuhan serta Personel Pos TNI AL Gilimanuk menyediakan Gerai Vaksin di Pelabuhan Gilimanuk.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, dikonfirmasi Senin (18/07/2022) mengatakan, aturan syarat perjalanan ini sudah mulai diterapkan di Gilimanuk mulai Minggu (17/07/2022). Untuk pelaku perjalanan baru vaksin II dan I diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen.
“Kebijakan kami di Satgas untuk yang vaksin I memang harusnya PCR. Tetapi karena di Gilimanuk tidak ada (layanan PCR), hasilnya lama dan mahal, dibolehkan dengan rapid test antigen,” ungkapnya.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana ini juga menambahkan, untuk penerapan aturan tersebut memang belum ada batas waktu yang ditentukan. Dan di Pelabuhan Gilimanuk, juga menyediakan layanan gerai vaksin bagi para pelaku perjalanan secara gratis.
“Dari pelabuhan ada layanan gerai vaksin yang sudah dibuka mulai tanggal 16 Juli 2022, bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin booster diarahkan untuk vaksin di tempat,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk, Yeti, terpisah membenarkan adanya layanan gerai vaksin di areal Pelabuhan Gilimanuk yang ditujukan untuk para pelaku perjalanan yang belum vaksin booster. Gerai vaksin ini difasilitasi dari Badan Intelejen Negara (BIN) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana.
“Kami bertugas mengamankan SE tersebut, sesuai aturan sudah berlaku kemarin. Apabila tidak bisa menunjukkan rapid test antigen diarahkan untuk vaksin,” terang dia.
Sesuai SE terkait petunjuk perjalanan dalam negeri, pelaku perjalanan yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Vaksin dosis II wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen (1×24 jam) dan tidak berlaku untuk anak 6-17 tahun serta awak logistik. Sedangkan dosis III wajib RT-PCR (3×24 jam) dan awak logistik diwajibkan RT Antigen (7×24 jam).