Harian Dewata

Bawaslu Tabanan Ingatkan Netralitas ASN, Perbekel, Hingga Perangkat Desa

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan mengingatkan jajaran pemerintah daerah hingga desa untuk menjaga netralitasnya menjelang pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Bawaslu Tabanan bahkan meminta sikap netral ini juga ditunjukkan dalam dunia digital, khususnya media sosial. Karena sikap netral ini juga menjadi objek pengawasan Bawaslu.

Peringatan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Netralitas ASN, Kepala dan Perangkat Desa yang berlangsung pada Senin (29/7) di kantor Bawaslu Tabanan.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Camat Kecamatan Tabanan, Ketua Forum Komunaksi Perbekel Tingkat Kabupaten, Ketua Forum Komunikasi Perbekel Tingkat Kecamatan Selemadeg Timur.

“Melalui rapat ini kita harapkan kita dapat memetakan persoalan yang kemungkinan terjadi,” jelas Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan, pertemuan itu juga untuk mencari solusi agar pelanggaran yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, maupun profesi kepala desa (perbekel), perangkat desa, dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

“Semuanya merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,” tegas Narta.

Narta mengatakan, netralitas ANS menjadi salah satu persoalan dan perhatian serius Bawaslu Tabanan dan penegak hukum dalam Pilkada Serentak 2024.

“Hal ini menjadi perhatian dan pengawasan Bawaslu Tabanan bersama jajaran adhoc, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Desa (PKD) agar tidak terjadi ketidaknetralan ASN, perbekel dan perangkatanya serta BPD,” imbuhnya.

Ia menyampaikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Pilkada.

Sesuai Pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lainnya dan perangkat desa atau sebutan lainnya.

“Di Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tegas Narta.

Dengan adanya rapat koordinasi dan konsolidasi ini, ia berharap semua pihak dapat mendukung dan menyosialisasikan kepada seluruh ASN mengenai netralitas tersebut. Termasuk kepada para perbekel, perangkat desa, hingga BPD.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, I Putu Dian Setiawan, mengungkapkan akan selalu memberikan imbauan dan sosialisasi kepada ASN. Hal senada juga disampaikan Kepala Badan BKPSDM I Made Kristiadi Putra sudah melakukan sosialisasi melalui kuisioner online kepada ASN.

Pihaknya juga akan menyampaikan ke semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan terkait kuisioner yang diberikan Bawaslu Tabanan agar semua ASN menjawab dan mengetahui bahwa wajib menjaga netralitas. (c/*KB).