Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar tetap mempertahankan netralitas mereka selama proses pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyatakan bahwa saat ini kita sedang memasuki periode kritik yang krusial dalam pendaftaran calon. Dalam kondisi tersebut, ada banyak pihak yang ingin menunjukkan dukungannya, namun itu seharusnya tidak membuat kepala desa menampilkan sikap berpihak.
Menurut Wiratma, tahap pendaftaran calon sering kali menjadi waktu yang rawan untuk terjadinya pelanggaran. Pengalaman dari pemilihan sebelumnya menunjukkan bahwa masih ada banyak kepala desa yang tidak menunjukkan sikap netral dalam memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Kepala desa memiliki kekuasaan dan pengaruh yang cukup signifikan di tingkat lokal. Apabila mereka memutuskan untuk mendukung salah satu calon, hal tersebut dapat berdampak pada proses pemilihan dan dapat menciptakan ketidakadilan, di samping merusak kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Dalam surat edaran Bawaslu Nomor 92 Tahun 2024 mengenai Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu menekankan bahwa kepala desa dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak tertentu. Mereka juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye kepala daerah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, baik dengan teguran lisan maupun tertulis. Dalam situasi di mana teguran tidak dipatuhi, kepala desa dapat dikenakan sanksi lebih berat, seperti diberhentikan sementara, bahkan dipecat secara permanen. Jika ada bukti bahwa kepala desa menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, mereka juga dapat dihadapkan pada sanksi pidana.
Wiratma berharap bahwa surat edaran ini mampu mencegah terjadinya dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Pentingnya pencegahan dan penanganan pelanggaran tidak bisa diabaikan, mengingat pelaksanaan pemilihan yang kondusif sangat bergantung kepada netralitas para kepala desa.
Pada kesempatan sebelumnya, dalam rapat penanganan pelanggaran Pilkada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Agus Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengintensifkan langkah koordinasi dengan penyelenggara pemilihan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat terjadi, khususnya pada tingkat desa. Mereka menekankan pentingnya menjaga netralitas kepala desa dan menjadwalkan sosialisasi yang melibatkan rujukan dari Bawaslu dalam upaya untuk menegakkan kebijakan ini secara lebih efektif di desa-desa.